Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah (HST)
pada periode 2014-2016 telah segera disidang
Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri HST. “Kasus Dugaan yang melibatkan KT ini sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri HST,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) HST Herlinda pada saat dikonfirmasi Baritopost.co.id, Rabu (20/12/2023) sore via WhatsApp.
Ia juga mengatakan, sebelumnya pelaku setelah pemeriksaan berkas sebelum dilimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (HST) sempat dijadikan tahanan kota karena pelaku melampirkan bukti bahwa hamil.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pelaku kasus penipuan ini merupakan seorang wanita yang berinisial KT terjerat kasus penipuan dengan nominal 6,8 miliar.
Pada kasus ini pelaku juga telah dinyatakan P21 yaitu berkas telah lengkap dan beberapa barang bukti yang sudah dilimpahkan ke Kejari HST pada (5/12/2023).
Awal mulanya kasus ini ditangani langsung Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga berkas telah lengkap kasus ini pun dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dengan alasan pada waktu itu saksi dan korban yang banyak dari HST dan perkara ini juga lokasinya di HST.
Laporan kasus ini ternyata telah berjalan sejak tahun 2020 yang dilaporkan langsung oleh korban FT dan berkasnya baru dinyatakan lengkap pada 4 September 2023 tadi.
Terduga pelaku sendiri juga merupakan istri dari seorang anggota DPRD Banjarmasin yang sebelumnya keduanya juga pernah tersangkut masalah hukum kasus dugaan penggelapan pada tahun 2016 lalu.
Hingga saat ini, korban dari kasus tersebut menunggu kejelasan proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius