Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal di Tanbu,Status Dua WNA masih Saksi

AKBP Himawan Sutanto Saragih (Foto Istimewa).

Banjarmasin,BARITO – Pasca menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan batubara ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Polisi terus melakukan pendalaman.
Dimana tiga orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial SR, FR dan FC.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih mengatakan, sementara belum ada tersangka lain yang ditetapkan.

“Sementara masih terus kita dalami,” kata AKBP Himawan saat berada di Mapolda Kalsel, Kamis (9/12/2021).
Termasuk kata dia, dua warga negara asing (WNA) berpaspor China yang sempat turut diamankan dalam penindakan kasus dugaan aktivitas pertambangan tersebut, kini masih berstatus saksi.
“Yang WNA kita cek dokumen visanya masih aktif, statusnya masih saksi,” terang Kapolres.

Diketahui, dari penelusuran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin sesuai perintah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata, dua WNA berinisial LS (35) dan LZ (55) tersebut memang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Berdasarkan data SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian), kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312,” kata Teo.

Merujuk laman, https://visa-online.imigrasi.go.id, Indeks C312 adalah izin visa yang diberikan bagi pekerja kategori tenaga ahli.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut turut diamankan oleh Polres Tanah Bumbu bersama tiga orang lainnya dalam penindakan dugaan aktivitas penambangan liar di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Senin (22/11/2021).

Tak cuma mengamankan lima orang, Polisi juga turut mengamankan sederet barang bukti di TKP.

Penulis Mercurius

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi