Kasus Jembatan Mandastana Bukan Perkara Korupsi

by admin
0 comments 2 minutes read

Kuasa Hukum sebut Kriminalisasi Terhadap Jasa Kontruksi

Banjarmasin, BARITO – Dalam eksepsinya tim penasehat hukum salah satu terdakwa perkara runtuhnya jembatan mandastana di Batola H Rusman Adji mengatakan sangat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umun.

Soalnya ujar tim penasehat hukum yang diketui Sabri Noor Herman SH MH  dalam kasus runtuhnya jembatan merupakan kontrak kontruksi yang jelas diatur dalam UU No 22 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Karena kontrak kontruksi maka perkara ini bukan masuk ranah tindak pidana korupsi tapi perdata,” ujar Sabri usai membacakan eksepsi pada sidang lanjutan di Pwngadilan Tipikor, Senin (4/3).

Dalam UU Tipikor telah ditegaskan lanjut Sabri pada pasal 38 dan 14. Pasal 38 berbunyi apabila penyidik ada menemukan kerugian negara  maka tidak harus diproses di pengadilan tipikor, namun harus diserahkann ke jaksa negara untuk memggugatnya secara perdata sesuai kontrak.

Pada pasal 14 mengatakan bisa dikenakan UU Tipikor apabila dalam UU lain itu ada mengatur tindak pidana korupsi. Sementara dalam UU No 22 Tahun 2017 tidak ada mengatur tindak pidana korupsi. “Dengan dikenakannya UU Tipikor,  kami menilai ada  krimininasasi yang  berlebihan terhadap jasa kontruksi pada perkara ini,” ketus Sabri.

Apalagi dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Batola, penggugat dalam hal ini H Rusman Adji dan tetgugat Pemkab Batola telah tejadi perdamaian. Yang mana  kliennya telah bersepakat dengan Pemkab Batola untuk mengganti seluruh kerugian yang terjadi.  “Klien kita sudah memberikan jaminan puluham sertifikat dan BPKB mobil untuk pembangunan jembatan di lokasi yang sama. Dan Pemkab Batoka sudah diberikan  kuasa untuk menjual aset-aset tersebut,” jelas Sabri.

Masih dalam eksepsinya Sabri dan rekan juga mengatakan kalau dakwaan JPU yang dikomandoi Pidsus Kejari Batola Tri Satrio SH tidak jelas, tidak cermat dan kabur. Sehingga menurut mereka patut kiranya majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH MH menolak dakwaan JPU.

Ataa eksepsi tersebut, kepada majelis hakim Tri Satrio meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan.  Tanggapn apa Tri Satrio mengatakan lihat minggu depan.

Sementara H Rusman Adji mengajukan eksepsi, terdakwa Yudi Ismani mendengarkan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa.

Diketahui dalam dakwaan jaksa,  baik H Rusman Adji maupun Yudi Ismani sama-sama didakwa telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tindakan yang mereka lakukan adalah dengan cara mengurangi volume pekerjaan pembangunan, yang mengakibatkan runtuhnya jembatan setelah baru satu tahun dijalani.

Akibatnya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp16.353.444.800,  hal ini berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel yang dirinci lebih jauh unsur kerugian negarav dari pembangunan fisik jembatan sebesar Rp16.3120.036.210  sedangkan unsur kerugian negara dari pengawasan hanya Rp43.408.582.rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar