Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Tajam Di Batola

Suasana Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundangan tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Kantor BPKAD Kabupaten Batola di Marabahan.(foto : ist)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam beberapa tahun terakhir ini meningkat tajam, bahkan pada bulan Juni 2024 lalu sudah terjadi 36 kasus.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap dalam Sosialisasi/Penyebarluasan Propemperda/Raperda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Marabahan, Selasa (2/7/2024).

Narasumber utama Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola Ir Subiyarnowo.

Subiyarnowo mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Batola menunjukkan trend meningkat.

“Tahun 2020 terjadi 25 kasus, tahun 2021 ada 26 kasus, tahun 2022 meningkat tajam menjadi 50 kasus, tahun 2023 ada 56 kasus dan tahun 2024 hingga bulan Juni lalu sebanyak 36 kasus,” sebutnya.

Dijelaskannya jumlah kasus yang dibeberkannya ini yang dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Batola, selain itu masih banyak kasus yang tidak terungkap atau terangkat karena tidak dilaporkan, karena malu atau dianggap sebagai aib.

Dikatakan juga terjadinya paningkatan kasus ini karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang.

“Selain itu masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi,” ungkapnya.

Ditambahkannya berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, diantaranya melibatkan PKK, dinas-dinas terkait termasuk BKKBN dan kantor agama.

Dia juga menjelaskan yang termasuk kekerasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.

Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 17 ayat (1) pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Karlie Hanafi melanjutkan berkaitan dengan hal itu, sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementaskan ke Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Batola, Wiwien Masruri, S.STP, M.Si beserta segenap jajaran instansi tersebut, termasuk anggota Dharma Wanita. Para peserta mengikuti dan menyimak materi demi materi yang disampaikan narasumber.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Hery Kadiskominfo Batola: Crisrt Adalah Upaya Konkret Amankan Informasi

Yayasan Hasnur Center Siapkan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat

Meriahkan HUT DWP ke-25, Antar DWP SKPD Lomba Senam