Kasus Korupsi Kas Desa Antarkan Kades Binjai Pemangkih ke Tipikor

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berkas kasus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan Muslim Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST akhirnya sampai kemeja Panmud Tipikor PN  Banjarmasin.

Berkas Muslim diserahkan JPU yang menangani perkaranya Sahidanoor SH.

Dalam berkas yang diterima Panmud Tipikor Syarifuddin SH, Muslim dikatakan  telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp215.325.000.

Rencananya Muslim menurut Syarifuddin akan segera disidang pada Selasa (2/9).

“Muslim akan disidang oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH dengan anggota Fauzi SH dan Dana Hanura SH,” ujar Syarifuddin, Kamis (27/8).

Dalam berkas yang diperlihatkan, perbuatan yang dilakukan Muslim sejak Agustus hingga Desember tahun  2017.

Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar

Rp215.325.000  dilakukan terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.

Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa  membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.

Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).

Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang , menebus rumah yang digadaikan , membayar hutang upah tukang rumah , dan untuk keperluan pribadi  lainnya.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar