Keterangan fhoto : Bupati Kotim, Supian Hadi yang ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi.(gambar/ Ist).
Sampit,BARITO – Kasus korupsi yang menimpa Bupati Kotim, Supian Hadi membuat masyarakat tercengang dan hampir tak percaya kalau itu dilakukan oleh seorang pimpinan daerah Kotim. Berita tentang tersangka orang nomor satu di Kotim ini, setelah KPK mengumumkan secara resmi di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 kepada media di Jakarta Jum,at (1/2) malam.
Disini korupsi yang dilakukan Supian Hadi sesuai dengan rilis dari KPK Jum,at (1/2) malam, mencapai angka yang sangat pantastis 5,8 triliun lebih dan ini melebihi dari kasus korupsi BLBI dan e-KTP. Bukan itu saja KPK juga menyebut dari tiga perusahaan tambang PT.Fajar Mentaya Abadi (FMA),PT.Billy Indonesia dan PT.Aries Iron Mining yang semua perusahaan ini berada di Kabupaten Kotawaringin Timur,Sampit.
Yang mana IUP yang dikeluarkan tersebut pada tahun 2010 dan 2012, oleh tersangka Supian Hadi. Dalam hal ini juga ada indikasi keterlibatan oknum lain (orang dekat tim sukses), yang mana dalam rilis KPK itu sangat jelas disebutkan ada mendapatkan 5% saham dalam perusahaan tambang tersebut.
Sejak adanya pemberitaan dari media lokal yang mengatakan menjadi tersangka, keberadaan Supian Hadi di Sampit tidak terlihat. Konon kabarnya yang beredar dilingkungan pemerintah daerah Kotim, Supian Hadi saat ini sedang berada di Jakarta sehubungan dengan tugasnya sebagai seorang Bupati.
Sekretaris Daerah Kotim (Sekda), Halikinnor dalam pesan tertulisnya, yang ditujukan kepada seluruh ASN dilingkungan pemerintah daerah Kotim. Menghimbau agar seluruh ASN tetap tenang dan tetap bekerja dengan semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan semangat kepada Bupati Supian Hadi agar diberikan kesehatan, kekuatan dan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Zainal