Banjarmasin, BARITO – Kasus oli bekas yang diduga mencemari Sungai Martapura dan saat ini ditangani Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Saat ini pihak Ditreskrimsus telah memintai keterangan beberapa saksi terkait masuknya oli bekas tersebut ke sungai Martapura dari Perusahaan PT DB tersebut.
Drektur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Masrur melalui Kasubdit IV Tipter AKBP Endang Agustina , membenarkan dinaikannya kasus ini ke penyidikan.
“Kasus ini telah kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan dalam rangka penyidikan ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” terang Endang kepada wartawan Senin (13/1/2020) sore
Mereka yakni dua dari regulator yakni BLHD Kota Banjarmasin, kemudian dua orang penghuni rumah serta dua orang dari buruh yang ingin membeli drum bekasnya.
” Disitu tempat penumpukan oli bekas, kemudian oli dibuang di lokasi itu dan musim kemarau oli tak keluar bebas di tanah, pas hujan terbawa keselokan kemudian terbawa air ke sungai,” papar Endang didampingi Kanit 1 Kompol Aji Lukman.
Penyidik dengan BLHD saat mengambil sampel baik diselokan dan di sungai dan telah pihaknya kirim ke labotarium untuk dilakukan pemeriksaan . Apa ada juga pengoplosan dilokasi? Endang mengatakan pihaknya tak melihat karena disana hanyalah ada penumpukan berisi drum oli bekas.
Sementara untuk pemilik tempat yakni dua orang tersebut masih pihaknya mintai keterangan sebagai saksi yakni berisinial YA dan JY.
Penulis: Mercurius