Banjarmasin, BARITO – Dua oknum pejabat eselon II di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru berinisial Aj dan Aa,, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru.
Dari keterangan, Sabtu (17/11), keduanya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi tunggakan parkir Pasar Ulin Raya Kota Banjarbaru.
“Ia Mas, itu setelah dua jam menjalani pemeriksaan di sini (Kejaksaan Negeri Banjarbaru,red) pada Jumat (16/11), keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan.
Tersangka terkait dugaan korupsi Pasar Ulin,’’ kata Mahardika Prima Wijaya Rosady SH, selaku Kepala Seksi (Kasi) Tipidsus Kejari Banjarbaru, ketika dihubungi via ponsel seluler, kemarin sore.
Semua itu dari keterangan, dilakukan pihak Kejari Banjarbaru, setelah terhimpun data-data, hasil pulbaket dan keterangan saksi-saksi.
“Untuk lebih jelas dan mendetail tentang kronologis atas kasusnya itu, Senin besok (hari ini, red) kita gelar juga,’’ ujarnya Kasi Pidsus yang dikenak akrab dengan awak media ini saat dihubungi via ponsel. mr’s