Kasus Pelanggaran Prokes Terkesan Ditutupi, Sekda dan BKD Saling Lempar

Banjarmasin, BARITO – Pelanggaran protokol kesehatan (Joget Hiporia) yang viral dilakukan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat perayaan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) lalu.

Kasus tersebut ternyata masih bergulir dan dibahas oleh Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai, lantaran telah dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun sayangnya, tak ada satu pun pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, yang berani membeberkan hasil musyawarah tersebut alias saling lempar.

Sekda Pemko Banjarmasin, Hamli Kursani yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai, saat ditanyai tentang kasus tersebut irit bicara dan justru mengalihkan ke BKD.

“Di Majelis itu sifatnya internal saja. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat,” ucapnya

Selain itu Hamli mengatakan, dalam rapat Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai hanya dilakukan pembahasan awal.

“Sampai sekarang belum tahu perkembangannya,” bebernya.

Sebelumnya, konfirmasi terkait pelanggaran prokes ini telah diupayakan awak media kepada BKD Kota Banjarmasin. Namun BKD meminta agar menanyakan ke Sekda selaku ketua majelis.

Sebelumnya, viralnya aksi joget-joget itu
ditanggapi Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.

Herman menilai, kejadian lalu itu manusiawi yang spontan dalam suasana kebahagiaan.
Meskipun demikian, ia mengharapkan kejadian yang melanggar protokol Kesehatan itu tidak terjadi lagi, khususnya dilingkungan Pemko Banjarmasin.

“Itu manusiawi dan kekhilapan saja, tapi saya harap ini tidak terjadi lagi,” bebernya.

Walaubagaimanapun, Herman juga berharap kepada masyarakat agar tidak terbawa suasana. Itu merupakan pelajaran kita semua agar lebih lagi memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Hamdani

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI