Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur Terkendala Sulitnya Menghadirkan Saksi   

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak delapan kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi selama tiga bulan terakhir di Kota Banjarmasin, Jumat (21/2) siang. Di akhir Desember 2019 lalu ada empat kasus, sedangkan Januari dan Februari ini masing-masing dua kasus.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Nur Novita Sari mengungkapkan, mayoritas tersangka merupakan orang-orang terdekat korban, seperti ayah tiri, tetangga, maupun pacar.

“Untuk Desember tadi, ada dua tersangka, yakni AM dan R. keduanya melakukan persetubuhan dengan pacar yang masih di bawah umur,”bebernya. Sedangkan enam kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan, karena banyak hambatan atau kendala yang dihadapi untuk membawa perkara itu ke pengadilan.

Kesulitan itu yakni terkendala menghadirkan saksi, namun bila cukup bukti pihaknya dengan segera menindaklanjuti kasus pelecehan tersebut. “Dari jumlah tersebut, memang menurun dibandingkan bulan sebelumnya, lantaran sekarang masih diawal tahun,”sebut Iptu Sari.

Dia mengimbau, agar masyarakat agar orang tua menjaga anak perempuannya di bawah umur tersebut dalam pergaulan. Karena kalau lengah mengawasinya kesempatan kekerasan terhadap anak itu bakal terjadi pada fisik maupun mentalnya.

Terlebih lagi saat anak perempuan main ke luar rumah, harus dapat dipastikan kemana dan bersama siapa. Karena perempuan itu rawan menjadi korban kejahatan bila tak dibatasi waktu bermain lantaran di luar kalau tak ada yang menjaga.

“Jadi orang tua harus membentengi anak-anaknya dengan ilmu agama, sehingga ia pasti menolak dan berpikir keras bila mau berbuat asusila atau melangar hukum. Karena ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai UU No 35 Tahun 2014,”sebut Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Sari.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment