Banjarmasin, BARITO – Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pernyataan manipulasi suara Pilgub Kalsel memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut berisi pernyataan dan tandatangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i dikonfirmasi membenarkan status penyidikan ditetapkan setelah dilaksanakan gelar perkara dari hasil klarifikasi saksi-saksi. Sehingga didapati ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Ditetapkan naik status penyidikan Rabu 7 April 2021” kata Kabid Humas kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Praktis dengan ditingkatkannya status ke penyidikan, Kepolisian otomatis akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Namun Mochammad Rifai belum merincikan ada berapa saksi-saksi yang rencananya akan dipanggil ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Meski demikian dipastikan pihak pelapor yaitu Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib adalah satu diantaranya.
“Pemeriksaan saksi-saksi rencananya dimulai minggu depan,” kata mantan Kepala SPN Banjarbaru ini
Dan jika alat-alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin Kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, diketahui sejumlah pihak sudah memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
Yaitu di antaranya Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji dan sejumlah pihak lainnya.
Dokumen yang dimaksud dan menjadi persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dimana dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat sidang pembuktian dihadapan Hakim MK.
Editor : Mercurius