Kasus Pemukulan Diadukan Ke Polres, Kasus Bandonya Ke PTUN
Banjarmasin, BARITO
Aksi pemukulan oleh oknum Satpol PP soal pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani Km 2, Jumat malam (29/10) disayangkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Setiono.
Winardi, mengatakan, seharusnya sikap aparat penegak Perda tidak harus seperti itu.
“Kalau sudah begini, nama Satpol PP hanya selalu anarkis yang dilihatkan. Ini sangat disayangkan,” katanya saat dihubungi via Whats App, Sabtu (30/10).
Winardi yang ternyata ayah dari Ferdi (korban pemukulan oleh oknum Satpol PP) menilai kasus dugaan tindakan represif terhadap putranya bakal dibawa ke ranah hukum.
Tadi malam Ferdi telah melaporkan dugaan tindak represif oleh oknum petugas tersebut ke Polresta Banjarmasin. “Tadi malam saya suruh visum di Rumah Sakit Ulin dan lapor ke Polresta,” ungkap Win.
Selain itu, Win juga menepis jika Ferdi sengaja melepaskan selang gas las saat kejadian sehingga membuat petugas mengambil tindakan.
“Nggak ada melepas selang. Cuma pegang stang las. Ia cuma minta jangan di bongkar dulu,” katanya.
Win menyampaikan juga, bahwa anaknya tersebut orang yang pendiam dan tak pernah bikin keributan. Ia sengaja datang ke lokasi untuk menanyakan surat perintah pembongkaran reklame tersebut. Namun, Ferdi malah jadi bulan-bulanan petugas.
“Cuma bilang jangan dikerjakan dulu. Cuma mau nanya surat perintah dari siapa? Didorong oleh mereka, dipukul ditendang. Menurut saya itu sudah arogan. Lain cerita ia ngamuk-ngamuk. Ini kan cuma sekedar nanya,”.
Selanjutnya, Winardi juga tak tinggal diam terkait pembongkaran baliho yang dinilainya persoalan masih belum selesai. Dengan itu pihaknya akan kembali membawa persoalan ke ranah PTUN Banjarmasin Senin ini.
Masih terkait bando, ini juga masih dibahas dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Yang sebelumnya Dewan meminta, Pemko Banjarmasin agar menunda rencana tersebut sembari mencari solusi bersama.
Bahkan keseriusan dewan untuk baliho
belum lama tadi telah melayangkan surat kepada Wali Kota, Ibnu Sina, yang merupakan hasil rapat antara Komisi 3 dan Komisi 1 dengan SKPD terkait.
Bunyinya, DPRD Kota Banjarmasin meminta kepada Wali Kota untuk menunda sementara pelaksanaan penertiban baliho bando, tertanggal 23 September 2021.
Salah satu alasan yang mendasar soal karena kesepakatan tahun lalu antara pihak pemilik bando dengan Wali Kota yang disampaikan saat rapat yang harusnya sama-sama ditaati.
Lalu, Raperda penyelenggaraan reklame yang baru sedang dalam masa pembahasan, yang mana merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya.
Penulis : Hamdani