Marabahan , BARITO – Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasubdit Jatanras Kompol Riza Muttaqien meringkus pria berinisial RD (42) mantan kepala desa di salah satu desa di kabupaten Barito Kuala karena kasus Penggelapan 4 unit mobil yang diduga dilakukannya, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 15.00 WITA RD diringkus dalam sebuah penggerebekan ketika sedang merekap nomor togel dirumah isteri kedua nya.ukannya. Dilansir melalui Macan Kalsel,akun isntagram Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel modus operandi RD melakukan penggelapan mobil rental,dengan menyewa mobil rental menggunakan identitas palsu an. Aliansyah untuk mengelabui para korban.
Kejadian bermula saat Badarudin selaku Korban/ Pemilik mobil Rental,melaporkan bahwa mobil Brio yg disewa pelaku,tidak dikembalikan.setelah dicari keberadaan pelaku sesuai KTP (identitas palsu pelaku) namun tidak ditemukan.karena merasa ditipu dan digelapkan mobil rentalnya oleh pelaku, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.
Setelah menerima laporan tersebut,team Opsnal Jatanras ,melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.selanjutnya pada 28 April 2020 skj. 15.00 Wita team mendapat informasi tempat persembunyian pelaku. Selanjutnya Team dipimpin kasubdit Jatanras,melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Turut diamankan beberapa KTP palsu pelaku,yang sudah disiapkan pelaku untuk melakukan aksi penipuan& penggelapan selanjutnya.
Akibat perbuatan RD,RD dijerat pasal penipuan dan penggelapan,sesuai pasal 372 KUHP& 378 KUHP.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda kalsel guna dilakukan proses lebih lanjut.
Penulis : Mercurius