Kasus Penggelapan Motor belum Terungkap, Penadah justru Diadili 

KASUS PENADAHAN - Sidang kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor secara virtual  di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan terdakwa Dianto, Kamis (28/5) kemarin.

Banjarmasin, BARITO – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mashuri SH yang menuding kalau terdakwa Dianto (32), warga Jalan Kasih Dangsanak, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, diduga melakukan penadahan sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP, dinilai penasihat hukum, cacat hukum.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Krisna Dewa SH, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (29/5) kemarin dengan agenda keterangan saksi pelapor dan saski dari pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah.

Alasannya , karena dalam kasus tersebut perkara awalnya belum terungkap, yakni Pasal 372 KUHP, kasus dugaan penggelepan sepeda motor sebagaimana dilaporkan korban Hariono ke pihak kepolisian.  Seharusnya dibuktikan dulu kasus penggelepannya, termasuk para pelaku penggelapannya harus ditangkap. Tapi dalam hal ini, penyidik langsung menangkap Dianto atas tudingan penadah, tandas Krisna.

Dijelaskan, awalnya sepeda motor korban jenis Honda Vario bernomor polisi DA 6630 I, dipinjam oleh wanita bernama Ida bersama suaminya atas nama Otot. Kemudian oleh keduanya, sepeda motor tersebut dibawa ke Kabupaten Tapin. Sesampai di Tapin, keduanya kemudian menyuruh seorang pria bernama Anang, yang merupakan keluarga dari Otot, untuk menawarkan sepeda motor tersebut kepada Nopriandi.

Namun, oleh Nopriandi sepeda motor itu justru ditawarkan kepada terdakwa Dianto seharga Rp2,7 juta, tapi sebelumnya diminta dilebihkan sebesar Rp2,9 juta, untuk keuntungan bagi Nopriandi.

Dalam persidangan kemarin, saksi korban Hariono mengaku sepeda motor jenis Honda Vario miliknya pertama kali dipinjam temannya bernama Ida pada 27 Januari 2020, dengan STNK yang kebetulan sudah tergantung di kunci kontak.

Setelah ditunggu satu hari atau 1 x24 jam, sepeda motor tidak datang, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Banjarmasin Tengah. Lantas, sekitar 12 hari kemudian, ia dapat kabar dari kepolisian kalau kendaraan miliknya sudah ditemukan, namun tidak diberitahu di mana sepeda motor tersebut ditemukan. Saya tidak dikasih tahu tempat ditemukannya sepeda motor tersebut,aku saksi di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH MH.

Penulis: Mercurius

Related posts

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO