Kasus Pengiriman 13.654 Butir Ekstasi ke Pontianak Sampai Kemeja Hijau

Tiga warga Pontianak yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika saat mendengarkan dakwaan JPU.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat rencana pengiriman 13 ribu butir ekstasi dari Banjarmasin ke Pontianak Kalimantan Barat Maret lalu?.

Berkas kasusnya kini telah sampai ke meja hijau PN Banjarmasin. Tiga terdakwa kemarin nampak mulai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maisuri SH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fidiawan SH, JPU dari Kejari Banjarmasin ini menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga: Operasi Patuh Intan 2024, Polresta Banjarmasin Tindak 917 Pelanggar

Untuk diketahui, ketiganya adalah
Dedy Sutiawan alias Tole (30) warga Jalan Padat Karya, Pontianak Timur, Apri Surya Saputra (30) warga Jalan Paris Gang T Saifudin, Pontianak Tenggara, dan Didik Subekti (35) warga Jalan Yos Sudarso Gang Rambutan II, Pontianak Barat.

Hingga duduk dikursi pesakitan ketiga menyatakan belum didampingi penasehat hukum. Oleh karenanya, ketua majelis hakim akhirnya menunjuk kuasa hukum dari pos badan bantuan (Posbakum) PN Banjarmasin.

Kendati disidang bersama, namun berkas ketiganya nampak dipisah atau displit. Hal ini terlihat dari pembacaan dakwaan yang dibacakan secara sendiri-sendiri.

Kronologis kejadian, berawal disaat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Aditya Muhtar (34) bersama istri mudanya (berkas terpisah) di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II, Banjarmasin Selatan pada Senin (18/3) sore.
Dari tangan Aditya hanya ditemukan 13,5 butir ekstasi berlogo UPS. Setelah dilakukan pengembangan, malam harinya petugas menggeledah rumah Aditya di Jalan Tembus Mantuil Kompleks Permata Bunda, Banjarmasin Selatan. Di sana berhasil ditemukan 13.654 butir ekstasi.

Baca Juga: Sergap Residivis Kasus Narkotika di Sungai Baru, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Sabu Hampir 6 Kilogram

Tersangkapun ditahan dan diinterogasi di Mapolresta Banjarmasin. Dalam pemeriksaan, tiga hari berselang, Kamis (21/3) masuk panggilan telepon. Seseorang mengarahkan Aditya untuk mengantarkan ribuan pil haram itu ke sebuah tempat.

Polisi lalu mengatur strategi agar penerima ekstasi itu bisa diciduk. Lalu diatur janji bertemu di Jalan Lingkar Dalam Kompleks Mahatama Regency, Banjarmasin Selatan.

Hasilnya petugas mengamankan ketiga tersangka. Dari pengakuan Dedy, ia disuruh seseorang yang dikenalnya lewat telepon untuk berangkat ke Banjarmasin. Upah yang dijanjikan umRp5 ribu per butir ekstasi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara