Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi segera Disidang Dari 23 Tersangka Mengerucut jadi 20  

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO  – MASIH ingat pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBB bersubsidi jenis solar di daerah Barito Kuala dan Gambut Kabupaten Banjar yang berhasil diungkap  Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan SelatanMinggu (16/12/2018) dinihari lalu?

Kasus yang disinyalir melibatkan SPBU Jalan Veteran, SPBU di Lingkar Dalam Selatan dekat Ukuwah, SPBU Km6 , SPBU Sungai Tabuk dan SPBU Pal 17 serta menyita 12 truk dan barang bukti lainnya termasuk mengamankan 23 tersangka itu kini sebentar lagi akan segera tiba di meja hijau

Pasalnya berkas perkara kasus yang sempat membuat geger karena sering langkanya BBM jenis solar itu di SPBU, oleh kejaksan Tinggi Kalsel dinyatakan hasil penyidikannya sudah Lengkap atau P21 dan barang bukti maupun tersangka akan segera diserahkan oleh Pihak penyidik Kepolisian kepada Kejati Kalsel.

Jika Semula sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap di 3 tempat yakni Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan SPBU KM 17 Banjar, Jalan Area Bujangga, Kecamatan Berangas, Kabupaten Batola dan Pom Bensin KM 16 Banjar kini setelah P21 mengerucut menjadi 20 orang tersangka.

Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejati Kalsel, Miftahul Arifin melalui Kasi Kamnegtibum  & TPUL, Adi Fakhrudin SH MH  kepada  wartawan  Kamis (14/2/2019) menerangkan  terhadap kasus ini dilakukan splitsing (pemisahan berkas perkara) jadi empat. ,

Sebab faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang dan locus yang berbeda.

“Ada 4 berkas perkara yang telah diserahkan oleh pihak Penyidik Kepolisian, dengan total tersangka sebanyak 20 orang dengan peranan berbeda namun terorganisir,” beber Adi Fakhrudin.

Didesak menyebutkan para tersangka , Adi Fakhrudin hanya memberikan bocoran secara global tentang peranan para tersangka yaitu ada yang sebagai komisaris utama, koordinator lapangan, Admin, sopir truk tangki, pegawai gudang dan sopir truk langsir.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mereka turut serta atau bersama – sama.

Mengenai adanya kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh tindakan penyimpangan subsidi ini, menurut Adi fakhrudin yang merupakan salah satu JPU (Jaksa Penuntut Umun) pada kasus ini, akan dilihat dari hasil persidangan.

“Dalam hal ini kan ,yang mereka ambil adalah minyak yang bersubsidi ,mengenai kerugian keuangan Negara akan kami buktikan dipersidangan,“ pungkas jaksa asli Banua ini

. (mr’s).

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar