Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin, PT Jatuhkan Hukuman untuk ABH 1 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin nampaknya tak sependapat dengan putusan tingkat pertama atas kasus Anak Berhadapan dengan hukum (ABH) yakni pelaku kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin.

Terbukti dari informasi yang didapat, PT memutuskan untuk menghukum ABH selama 1 tahun hukuman penjara.

Masih dalam putusannya, PT juga membebankan kepada orang tua ABH untuk membayar retretusi kepada orang tua korban anak sebanyak Rp79,8 juta.

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Dua Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat

Kuasa hukum ABH yang dikonfirmasi Barito Post, Kamis (25/7) Reza Faisal SH tak menampik khabar tersebut. Reza membenarkan putusan banding tersebut. “Iya benar, banding sudah turun. Hakim PT memutuskan menghukum ABH selama 1 tahun penjara dan membayar retretusi sebesar Rp79,8 juta,” ujar Reza.

Atas putusan tersebut, Reza mengatakan kalau mereka kembali mengambil langkah hukum selanjutnya yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita melakukan kasasi. Dan pernyataan memori sudah kita memasukkan ke PN Banjarmasin,” kata Reza.

Diketahui, majelis hakim ditingkat pertama Arias Dedy SH telah memvonis ABH selama selama 1 tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR). Dan retretusi kepada orang tua korban anak sebesar Rp79,8 juta. ABH dikatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara JPU Masyhuri SH dalam tuntutannya telah menuntut ABH selama 2,6 tahun, serta retretusi kepada orang tua korban anak sebanyak Rp79,8 juta.
Atas putusan hakim, JPU pun melakukan banding yang juga diikuti ABH melalui kuasa hukumnya.

Mengingatkan, kasus penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin sebelumnya sempat menggegerkan publik.

Peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kelas X SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7) tahun 2023 pagi saat hendak upacara bendera.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kotabaru Hanguskan 28 Unit Rumah, Dua Relawan BPK Terluka

Dimana pelaku yang masih dibawah umur menikam temannya sekelasnya menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka serius hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian itu terekam CCTV sekolah, ABH yang mengenakan seragam sekolah tiba-tiba masuk ke ruang kelas menuju kursi paling belakang, kemudian menikam kawan sekelas menggunakan sajam yang dibawanya dari luar.

Hasil pemeriksaan korban mengalami empat luka tusuk, dua di bagian lengan kanan dan dua di bagian sisi kanan perut. Beruntung peristiwa kekerasan itu tak sampai merenggut nyawa korban.

Kasus kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur itupun sempat beberapa kali dilakuan upaya diversi di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, namun tak membuahkan hasil alias selalu gagal. Sehingga perkaranya berlanjut ke persidangan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah