Kasus Peredaran  Gelap Satwa Dilindungi segera ke Persidangan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus dugaan pidana peredaran gelap satwa yang dilindungi dan ditangani oleh Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan penyidikannya telah rampung (P21)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Balai Gakkum LHK Kalimantan melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (9/8/2022).

Dua tersangka berinisial AF dan AI diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit pick up serta puluhan kontainer plastik yang digunakan kedua tersangka mengangkut ribuan satwa burung dilindungi.

Tahap II dilaksanakan di halaman Kejari Banjarmasin, Jalan Hasan Basri, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah Palangkaraya, Irmansyah, SP, M.Si memaparkan, penyidikan dituntaskan selama 51 hari.

Selama proses penyidikan, kedua tersangka dititipkan untuk ditahan di Rutan Polres Banjarbaru.

Irmansyah mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka oleh Tim Patroli Pangkalan TNI AL Banjarmasin di Jalan Raya Batakan kawasan Tanjung Dewa, Panyipatan, Tanah Laut, Kalsel, Rabu (15/6/2022).

Keduanya kedapatan mengemudikan pick up bermuatan ribuan ekor satwa burung dilindungi.

Tersangka AF dan AI selanjutnya diserahkan kepada Balai KSDA Kalimantan Selatan dan proses penyidikan diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan Seksi I Palangkaraya.

“Kedua tersangka ini kedapatan membawa total 1.324 ekor satwa burung dilindungi diduga diperjualbelikan,” ujar Irmansyah.

Ada total 12 jenis burung yang dibawa oleh kedua tersangka termasuk burung beo, jalak kebo, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar dan lincang.

Dari hasil alat-alat bukti serta keterangan yang digali dalam penyidikan, penyidik menyangkakan AF dan AI dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.

agar tidak memlihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena menyalahi Undang-Undang berlaku.

“Kami imbau, masyarakat untuk tidak memelihara dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” ujar Irmansyah.

Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment