Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Angka pernikahan dini masih cukup tinggi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun demikian, tren dari tahun ke tahun angka pernikahan dibawah umur di Kota ini mengalami penurunan.
Sesuai dengan syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang perlu diperhatikan adalah batas usia menikah. Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, Syarat pertama, umurnya sudah 19 tahun.
Data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menunjukan angka pernikahan dini di Kota Banjarmasin di tahun 2022 mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2021 lalu.
Kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Sya’rani, tahun 2023 angka pernikahan dini masih belum dirangkum pihaknya. Namun dapat diketahui tahun 2021 lalu, jumlah pernikahan dini di Kota Seribu Sungai sebanyak 162 orang. Sedangkan di tahun 2022, ada sebanyak 130 orang, artinya telah menurun sebanyak 32 orang.
Baca Juga: Belajar Optimalisasi Pajak dan Retribusi ke Kota Semarang
“Semuanya menikah di usia di bawah 19 tahun. Dan tentunya telah mendapat rekomendasi dari pengadilan agama,” ujarnya belum lama tadi.
130 orang tersebut, didominasi di wilayah di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang memang wilayah paling padat penduduk di Kota ini.
Jumlahnya yakni sebanyak 58 orang, atau hampir separuh kasus keseluruhan. Kalau dirinya untuk laki-laki ada 3 orang dan peremuan sebanyak 51 orang.
Kemudian, di Kecamatan Banjarmasin Barat, ada 19 orang. Rinciannya, 3 laki-laki, dan 16 perempuan. Kecamatan Banjarmasin Utara, berjumlah 17 orang. Terdiri dari laki-laki 1 orang, perempuan 16 orang.
Lalu, Kecamatan Banjarmasin Timur berjumlah 26 orang. Rinciannya, laki-laki berjumlah 9 orang dan perempuan berjumlah 17 orang.
Terakhir, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di situ pernikahan dini ada sebanyak 14 orang. Rinciannya, laki-laki 3 orang dan perempuan sebanyak 11 orang.
“Banjarmasin Selatan yang terbanyak,” katanya
Baca Juga: Pengadaan Lahan Jembatan di Dishub Tabalong juga Seret Calo jadi Terdakwa
Sesuai dengan perundangan pernikahan, KUA tidak membolehkan pernikahan sebelum 19 tahun. Karena alasannya bermacam-macam, seperti kematangan usia dan juga terkait pendidikan.
“Sebenarnya kami tak pernah menikahkan mereka yang berusia di bawah 19 tahun. Tapi setelah melapor ke Pengadilan Agama dan mendapat izin, baru KUA mencatat,” bebernya.
Kemenag telah melakukan kerjasama dengan dengan Disdukcapil Banjarmasin, hingga BKKBN, hingga penyuluh agama. Yakni seperti melakukan penyuluhan ke lingkungan masyarakat.
“Upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti menyelipkan pesan agama melalui ceramah agama. Dan majelis taklim binaan kemenag yang dilakukan di 52 kelurahan di Banjarmasin,” tutupnya.
Penulis : Hamdani