Banjarmasin, BARITO – Kasus dugaan korupsi terkait pemasangan pipa air minum pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Banjar kini tinggal menunggu pemberkasan.
Pemberkasan akan diawali dengan pemeriksaan para terdangka.
Diketahui, penyidik Kejati Kalsel pada kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah
dari lingkungan Dinas Perkim dua orang yakni berinisial EEN dan HR, sedangkan tiga lainnya dari unsur rekanan berinisial MS, DJ dan JJ.
“Sekarang kita tinggal menunggu pemberkasan saja. Dan dalam waktu dekat akan segera memeriksa kelima tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Munaji SH baru-baru tadi.
Terkiat kerugian negara, Munaji menyebutkan sekitar Rp4 miliar.
“Dari hasil perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel ada unsur kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka sebesar Rp4 miliar dari nilai pagu Rp9 miliar,” ujarnya.
Diungkapkan, dugaan korupsi dari hasil pengumpulan data, terdapat antara lain unsur mark up, misalnya pemasangan air bersih ke rumah penduduk, nilainya hanya Rp1, 3 juta, tetapi dilaporkan mencapai Rp3 juta perbuah rumah.
“Memang target pemasangan ke sejumlah rumah yang menjadi target dapat dicapai, tetapi dibalik itu ada unsur korupsinya seperti mark’up maupun konsultan pengawas tidak dikerjakan, tetapi tetap ada anggaran yang dikeluarkan untuk pengawasan terebut,” jelas Munaji.
Munaji memaparkan pemasangan pipa yang dilakukan Dinas Pemukiman dan Perumahan di Kabupaten Banjar dikerjakan beberapa perusahaan dengan anggaran dana dari APBD Kabupaten Banjar sekitar Rp9 miliar lebih.
Ada sekitar 2600 unit rumah yang dilakukan penyambungan pipa. Dengan pekerjaan 46 paket, dan untuk satu paket terdiri 60 unit.
Pekerjaan sendiri dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL) karena angggaran satu paket pekerjaan dibawah Rp200 juta.
rif