Kasus Sabu 1,2 Kg Masuk Tahap II

Foto: Dikawal anggota Kejari Balangan, Kedua tersangka Kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 1,2 kg ini dibawa keluar kantor Kejari Balangan untuk diantar ke Lapas Kelas IIB Amuntai untul menjalani proses penahanan selama sidang. (Foto:wanda-brt)

Paringin, BARITO
Setelah mendekam disel tahanan Polres Balangan, kini perkara dua orang warga Kalimantan Timur yang kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 1,2 kg kini penanganannya bergulir ke Kejaksaan Negeri Balangan.
Kejaksaan Negeri Balangan sudah terima berkas pelimpahan tahap II dari Polres Balangan terkait kasus Eko Widodo alias Eko bin Sugeng Rianto dan Faris Siswanto alias Faris bin Sueb (alm) atas kasus penyalahan gunaan narkoba dengan memiliki dan menyimpan psikotropika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1,2 kg.
Sepanjang sejarah berdirinya kabupaten Balangan baru satu kasus kepemilikan sabu sebanyak 1,2 kg ini merupakan kasus narkoba dengan jumlah barang buktinya paling terbesar yang pernah ditangani oleh aparat penegak hukum di Bumi Sanggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Tommy Kristianto saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pada hari Rabu, (28/8) kemarin. Kasus kepemilikan sabu-sabu dengan berat kotor hampir 1.2 kilo gram ini telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Balangan.

Pihaknya juga akan menurunkan jaksa senior untuk penanganan kasus ini. Supaya dapat menguak fakta-fakta baru yang bisa dijadikan pengembangan dari kasus ini.

“Kami rekomendasikan jaksa senior yang biasa menangani kasus narkoba dalam kasus ini,” ujarnya.

Kalau menurut hasil pemeriksaan, kedua orang ini, tambah Tommy, hanya melintas dari Banjarmasin akan menuju ke Kaltim sebagaimana tempat asal kedua orang ini. Dapat dikategorikam kedua orang ini hanya orang suruhan yang ditugaskan untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut kepemilik aslinya.

Itu artinya, tegas Tommy tentu masih ada bandar besar yang bermain dibelakangnya dan yang menjadi dalang atas kepemilikan barang haram ini. Kedua tersangka ini akan didakwa dengan pasal berlapis yaitu dengan dakwaan premier Pasal 114 dan subsider Pasal 112.

Dijelaskannya, Pasal 114 yaitu menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram 114 ini ancamannya bisa sampai dengan hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan dendanya minimal 800 juta maksimal 8 milyar. Sedangkan pasal 112 undang-undang narkotika yang unsurnya adalah salah satunya memiliki, dan menguasai dengan barang buktinya lebih dari 5 gram diancaman hukuman yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan tentunya denda-denda juga minimal 800 juta maksimal 8 miliar.

“Untuk masalah tuntutan yang kami berikan tentunya harus mengacu pada pasal yang ditetapkan, dan fakta-fakta dipersidangan nantinya,” imbuhnya.

Perlu diketahui pula, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang mengendarai mobil dari arah Banjarmasin tujuan Kaltim, diduga membawa Narkotika akan melintasi wilayah hukum Kabupaten Balangan. Berbekal informasi tersebut jajaran Polres Balangan khususnya Sat Narkoba Polres Balangan melakukan penghadangan atau razia dihalaman Mapolres Balangan pada Kamis Malam (16/5/2019) kemarin.

Dari hasil penghadangan tersebut, ditemukan lah 2 orang pelaku yang membawa 1 bungkus besar sabu-sabu yang dibungkus plastik dan sarung bantal dan tersimpan didalam dasboard mobil yang sesuai ciri-cirinya dengan informasi yang diberikan oleh pihak BNN Provinsi. Dan saat ini kedua tersangka harus berpindah tidur ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk sementara waktu dititipkan sampai proses persidangan selesai.

wnd

Related posts

Ditengah Gerimis Hujan, Api Mengamuk Depan Gang Mahligai Kertak Hanyar Kabupaten Banjar

Sebulan Menghilang, Pemuda HST Ditemukan Tinggal Tengkorak di Hutan Kindingan

Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Kalsel Berhasil Turunkan Korban Kecelakaan dan Ungkap Jaringan Gembong Narkotika Internasional