Banjarmasin, BARITO – Rahman kepala urusan (Kaur) Umum di Desa Pangung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala mengaku sejak diangkat sebagai aparat desa pada tahun 2015, dirinya tidak pernah difungsikan terdakwa atau Kades Desa Panggung Baharuddin.
“Sebagai kaur umum saya tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam perencanaan kegiatan desa,” ujar Rahman kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, Senin (5/7).
Pernyataan Rahman diutarakan saat menjadi saksi pada perkara korupsi dana desa Panggung Baru dengan terdakwa Kades Panggung Baru Baharuddin dan bendahara Endang Dimyati.
Kendati tidak difungsikan, namun saksi mengaku kalau setiap bulan menerima gaji dari kades. Namun selanya hanya sebatas gaji. Sementara tunjangan yang besarannya Rp250 ribu perbulan selama tahun 2016 tidak pernah dibayarkan. Kemudian 5 bulan selama tahun 2017.
“Pernah saya tagih, namun oleh kades dikatakan kalau uang tunjangan itu dipinjam dulu,” jelas saksi.
Selain kegiatan beberapa pengadaan di desa panggung seperti salah satunya pengadaan LCD Preyektor, saksi juga menjabat ketua PPHP mengatakan tidak tahu.
“Semua dikelola okeh Kades,” katanya.
Sebagai Kaur Umum dan ketua PPHP, saksi juga mengatakan tidak pernah diikutkan dalam beberapa pelatihan.
Menyinggung spanduk APBDes apakah ada terpampang di depan kantor desa? Saksi mengatakan tidak ada.
Menanggapi pernyataan saksi, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual membantahnya.
“Ada yang tidak benar pernyataan saksi. Seperti pelatihan. Dia pernah saya ikutkan pelatihan ke Malang. Kemudian, spanduk APBDes juga terpampang besar di depan kantor Desa,” ujar keduanya.
Baharudin dan Endang didakwa jaksa telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara, yang berakibat adanya kerugian keuangan sebesar Rp462.809.297.
Hasil kerugian tersebut sesuai audit dari inspektorat Kabupaten Tala tanggal 12 Oktober 2020.
Perbuatan dilakukan sekitar tahun 2016 -2017.
Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala sendiri memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dituangkan dalam Perdes sebesar Rp1.405.714.775 yang disimpan dalam rekening kas desa pada Bank Mandiri cabang Pelaihari.
Dalam arahan pembangunan, hasil musyawarah Desa Panggung Baru juga menyusun musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).
Dalam prosesnya, beberapa pembangunan di Desa Panggung Baru ternyata banyak yang tidak sesuai dengan dana yang sudah dianggarkan.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius