Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Selama ini keberadaan inspektur tambang dinilai kurang efektif melakukan pengawasan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penilaian itu disampaikan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel ke Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Selain menyampaikan kurang efektifnya inspektur tambang, Komisi III membidangi infrastruktur, pembangunan dan pertambangan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar beserta jajaran, juga konsultasi kerusakan ruas jalan nasional di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), akibat beberapa kali longsor.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Rosehan Noor Bahri, SH.
“Sejak 2015, izin usaha pertambangan (IUP) itu sudah mati, tentu harus ada tata acara penambangan yang dikawal oleh Kementerian ESDM, baik dari struktur tambang, desainnya seperti apa terutama pembuangan limbah,” sentil Rosehan.
Sementara Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan kondisi jalan nasional yang rusak tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
“Struktur jalan tersebut tidak sesuai standar nasional dan ada insiden di jalan alternatif yang menyebabkan tergelincirnya pengguna jalan dan menabrak mobil lain,” ucap Roy.
Ditambahkan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Gusti Abidinsyah, di tahun 2016 silam pernah terjadi longsor seperti ini, karena itu kita berharap semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi yang berdampak pada sosial masyarakat.
“Inspektur tambang itu seharusnya lebih mengawasi, apabila itu diranah fasilitas umum, maka segera dikeluarkan, jangan sampai diarea seperti jalan umum dan sungai juga ditambang,” sindirnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Kalsel, Hanifah dari hasil monitor pihaknya untuk ruas jalan nasional yang rusak itu perbaikan sudah mulai dikerjakan oleh perusahaan tambang.
“Jalan tersebut adalah aset nasional. Kepentingan masyarakat adalah yang utama. Minimal sepeda motor bisa lewat dan itu sudah dikerjakan oleh PT MJAB dan kita monitor setiap hari,” terangnya.
Sedangkan Direktur Tehnik Lingkungan Minerba, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi berjanji akan mendiskusikan apa yang sudah disampaikan oleh rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel.
“Kami sudah mencatat apa yang menjadi konsen kita bersama, kami akan segera diskusikan kembali secara internal dengan pihak perusahaan,” janjinya.
Dari hasil kunjungan kerja ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM di Jakarta, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel berharap kedepannya pihak penambang (perusahaan) ikut berkontribusi memfungsikan kembali ruas jalan nasional di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, dengan tidak saling menyalahkan agar jalan tersebut segera digunakan oleh masyarakat.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi
1 comment