Keberadan Skuter Listrik Akan Segera Diatur

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Belakangan ini sudut dan tengah kota telah diramaikan kehadiran motor listrik dan skuter listrik. Namun, kehadiran motor modern itu tak berjalan mulus, pasalnya sebentar lagi akan diatur oleh Pemko Banjarmasin.

Kabid Lalu Lintas (Lalin) di Dishub Kota Banjarmasin, Febry menjelaskan, Pihaknya akan melaksanakan rapat bersama forum lalu lintas pada Selasa (31/5) mendatang.

Itu terkiat adanya aturan agar keselamatan penggunanya terjamin, juga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.

mengacu Peraturan Kemenhub RI Nomor 45 Tahun 2020. Sepeda maupun skuter listrik, hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau lajur khusus.

“Lajur khusus bisa meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan untuk kendaraan motor listrik,” jelasnya melalui sambungan telepon pada Jumat (27/05/22) siang.

Sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud, bisa pemukiman, car free day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

“Bila tidak ada fasilitas itu, bisa dioperasikan di atas trotoar. Tapi, trotoar yang berkapasitas lebar. Jadi untuk sekarang, diimbau tidak beroperasi di jalan raya yang tidak memiliki lajur sepeda. Atau lajur khusus,” tekannya.

Febpry juga mengingatkan, pengguna skuter atau pun sepeda listrik, usianya juga harus di atas 12 tahun.

Tapi nyatanya transportasi sepeda atau skuter listrik ini kerap dikendarai oleh anak-anak dibawah umur yang berangkat ke sekolah.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir pun mengatakan, bahwa pihaknya masih mengevaluasi hal tersebut.

“Tapi tetap sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi itu untuk anak di usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa,” katanya.

Saat ditanya masalah sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan. Ia menjawab, pihaknya akan memberikan teguran khusus terutama kepada pihak orang tua anak tersebut.

“Akan kami tegur, kalo sanksi belum ada. Tapi ada pernyataan yang harus disepakati oleh orang tua,” jelasnya.

Dijelaskannya, penggunaan alat transportasi berteknologi listrik itu sudah dijelaskan dalam pasal 5 tentang lalu lintas.

“Sesuai peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, tentang jalur khusus dan kawasan tertentu. Dalam ayat 1 menjelaskan mengenai lajur sepeda atau jalur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” katanya.

Selain itu, ia juga turut menghimbau, kepada para orang tua yang mempunyai transportasi tersebut agar selalu mengawasi anak-anaknya.

“Sebab penggunaan itu harus didampingi orang dewasa, dan juga harus menggunakan safety keamanan, seperti helm,”tuntasnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar