Keberatan Dakwaan, Karyawan Bank BRI Marabahan Ajukan Eksepsi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI)cabang Marabahan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel Muhamad  Ilmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang mendakwanya melakukan dugaan  tindak pidana korupsi  dengan kerugian negara kurang lebih Rp5,9 miliar.

Senin (29/8) mantan Manager Relation(MR)  ini secara langsung kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Didampingi  Nita Rosita SH dari Borneo Law Firm selaku kuasa hukum kepada wartawan menyatakan, bahwa pengajuan nota keberatan yang pihaknya sampaikan kepada majelis hakim karena banyak ditemukan kejanggalan dalam perkara ini.

Antaranya dakwaan dari perbuatan yang dilakukan terdakwa hanyalah perbuatan  perdata bukan pidana seperti surat dakwaan.

Juga dakwaan  baru disampaikan pada saat dimulainya persidangan.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/mantan-sekda-tanbu-di-eksekusi-kejaksaan-batulicin/
https://www.baritopost.co.id/penyelewengan-dana-gedung-sarana-olahraga-seret-mantan-kades-tandui-ke-meja-hijau/

“Dakwaan JPU erroring personal, perbuatan klien kami perbuatan perdata bukan pidana, dan surat dakwaan baru disampaikan sesaat sebelum sidang,” ujar Nita Rosita.

Selain itu pula menurut Nita, yang berhak menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi adalah Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) bukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) propinsi Kalimantan Selatan.

“Yang berhak menghitung kerugian negara sesuai Undang-Undang adalah BPK bukan BPKP seperti yang dipergunakan jaksa. Sehingga menurut kami  dakwaan JPU itu kabur dan tidak cermat,” tambahnya.

Sebelumnya pada sidang dengan agenda dakwaan, terdakwa  dituduh telah melakukan perbuatan korupsi senilai Rp. 5,9 miliar pada kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021.

Ia didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) primair dan  subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Bank BRI

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment