Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami isteri Hj Sarmah dan H Suhardi menegaskan melakukan perlawanan atas dikabulkannya eksepsi kedua terdakwa oleh majelis hakim PN Banjarmasin.
Diketahui, pada putusan sela, Senin (21/9) majelis hakim yang diketuai Hj Roesmawati mengabulkan eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.
Pada putusannya majelis hakim menyatakan sidang tidak bisa dilanjutkan sebab perkara tersebut ranahnya perdata.
“Kita sudah memasukkan surat perlawanan ke PN Banjarmasin,” ujar JPU Supriadi SH dikonfirmasi akhir pekan.
Menurut Supriadi, alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa, bukan dikarenakan dakwaan tidak jelas atau kabur.
“Tapi yang pasti dalam kasus itu, pokok perkaranya belum dibahas, jadi semua harus dibuktikan dulu dalam persidangan, tidak bisa langsung disimpulkan kalau kasus itu ranahnya perdata,” jelas jaksa senior tersebut.
Kedua terdakwa sendiri usai eksepsinya dikabulkan langsung menghirup udara segar.
Dijemput sendiri oleh penasehat hukum Hairani SH dan rekan serta keluarga dari Rutan Tahti Polda Kalsel, nampak keduanya mengucapkan rasa syukur.
H Suhardi dan Hj Sarmah adalah sepasang suami istri merupakan Direktur Utama PT. HMM yang dituding melakukan dugaan penipuan dan penggelapan, hingga ditahan di Rutan Polda Kalsel sejak tanggal 21 Juli 2020.
Sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, ternyata telah ada dua buah Putusan Pengadilan Negeri Paringin dan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalsel yang menyatakan Terdakwa Hj. Sarmah tetap sebagai Direktur Utama PT. RMM, sehingga dakwaan jaksa dinyatakan dibatalkan oleh Majelis hakim.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius