Banjarmasin, BARITO – Merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, mantan sekretaris KPU Banjar periode tahun 2014 Gusti M Iksan melakukan pembelaan.
Dalam pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukumnya yang dikomandoi Agus Pasaribu SH, terdakwa mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan jaksa.
Apalagi fakta persidangan ujar Agus pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (12/2), tidak ada bukti kalau kliennya melakukan tindakan yang didakwakan jaksa.
Tidak ada lanjut Agus, keterangan para saksi yang mengarah atau memberatkan kliennya.
“Makanya kepada majelis hakim kita minta Gusti M Iksan dibebaskan dari dakwaan da tuntutan jaksa,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Agus meyakini kalau majelis hakim yang diketuai Purjana SH bisa menilai persidangan dan memberikan hukuman yang adil bagi Gusti M Ikhsan.
“Kalau kita sebagai penasehat hukum dalam perkara ini, Gusti M Ikhsan tidak terbukti bersalah. Ya semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan pada putusannya,’ ucap Agus.
Diketahui, pada tuntutannya JPU Syaiful Bahri SH menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan dikenakan uang pengganti Rp1.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun.
Menurut JPU terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti dakwaan primair.
Atas permintaan bebas itu, kepada majelis hakim JPU mengatakan akan mengajukan replik pada minggu akan datang.
Mengingatkan, terdakwa bersama komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi (telah divonis),
terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.
Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.
Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh kedua terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500, serta beberapa anggaran lainnya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius