Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin tentang rumah mediasi yang menjadi fasilitas setiap kelurahan di Banjarmasin mendapat perhatian Universitas Oriental Timor Lorosae (UNITAL), Timor Leste.
Untuk mendalami bagaimana pelaksanaan rumah mediasi itu, UNITAL yang diwakili oleh Dr Antonino Pedro Marsal berkunjung ke Rumah Mediasi dan disambut langsung oleh Asisten l Bidang Kepemerintahan sekaligus Ketua Asosiasi Media Kesehatan Indonesia (AMKESI) Dr Machli Riadi, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Emak-Emak Sein Kiri Belok Kanan Makin Meresahkan
Antonino menyampaikan, bahwa pihaknya begitu mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin tentang rumah mediasi itu.
Ia tertarik, semua sengketa yang bersenggolan dengan hukum memang tak semuanya harus selesai dengan hukum. Jadi inovasi rumah mediasi penting dilaksanakan ini membuat perdamaian tidak sampai ke meja hukum.
Untuk itu, kami ingin melakukan kerjasama bersama Pemerintah kota Banjarmasin dan Rumah Mediasi, dimana kedepannya mahasiswa UNITAL bisa mempelajari inovasi seperti melakukan pertukaran mahasiswa.
Baca Juga: Emak-Emak Sein Kiri Belok Kanan Makin Meresahkan
“Saya apresiasi kebijakan Wali Kota Banjarmasin, setiap kelurahan ada rumah mediasi, ini sangat tepat sekali. Rumah mediasi ini boleh saya terapkan di Timor Leste,” ucapnya.
Sementara itu Machli Riadi mengaku mendapat kehormatan bahwa Pemko Banjarmasin mendapat kunjungan dari UNITAL, Timor Leste tentang kebijakan rumah mediasi yang dibangun untuk menyelesaikan masalah sebelum ke ranah hukum.
Baca Juga: Wali Kota Inginkan Segera Jalan Pasar Lama Laut Berfungsi Normal
UNITAL Timor Leste pun melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU bersama Rumah Mediasi Banjarmasin, dimana kedepannya untuk bisa dilakukan penelitian.
“Rumah Mediasi mendapat kunjungan oleh Direktur UNITAL Timor Leste. Mereka datang untuk melihat rumah mediasi dan apresiasinya tentang kebijakan Pemko Banjarmasin tentang rumah mediasi,” ucapnya.
Baca Juga: Emak-Emak Sein Kiri Belok Kanan Makin Meresahkan
Machli menyampaikan, bahwa kebijakan Pemko itu yakni Nomer 144 tahun 2022 tantang pembentukan rumah mediasi. Sekarang ini rumah mediasi berjalan dengan baik dan beberapa kelurahan sudah ada yang berhasil menyelesaikan perkara warganya.
“Rumah mediasi dibangun untuk mencari jalur tengah bahwa semua masalah tidak harus dengan hukum. Damai adalah jalan terbaik dan ini adaha solusi terbaik,” tutupnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya