Kebijakan Gubernur Bebaskan Tarif Progresif Untuk Roda Empat dibawah 2.000 cc

Aminuddin Latif

Banjarmasin, BARITO – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kalimantan Selatan, khususnya bagi para pemilik kendaraan bermotor roda empat dan angkutan pribadi barang, yang selindernya dibawah 2.000 cc, terhitung dari tanggal 1 November 2019 tidak dikenakan tarif progresif.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 075 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tarif Progresif terhadap Kendaraan Bermotor.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan H Aminuddin Latif kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (11/11/2019).

Aminuddin Latif menuturkan, terbitnya kebijakan ini berawal dari kajian evaluasi terhadap pengenaan pajak progresif di Kalsel terhadap kendaraan bermotor roda empat atau lebih, selain itu kita juga menganalisis dan melakukan pemetaan pertumbuhan perekonomian Kalsel, termasuk secara nasional terhadap dampak perang dagang antara Cina dan Amerika, yang imbasnya secara regional dan nasional termasuk ke daerah kita di Kalsel.

Karena itu, lanjutnya, Tim Bakeuda Kalsel kemudian melakukan kajian bahwa memang perlu diambil langkah-langkah kebijakan kepala daerahm yang pointnya

menjadi pengungkit untuk pertumbuhan ekonomi.

“Dari ranah tupoksi kita memang ada kebijakan terkait tarif progresif ini memang masih bisa dievaluasi yang diharapkan jadi pengungkit untuk pertumbuhan ekonomi,” kata Amin.

Atas seizin pak gubernur, imbuhnya, setelah ada kajian-kajian yang cukup dalam, maka pak gubenrur kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 075 Tahun 2019 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tarif Progresif terhadap Kendaraan Bermotor.

“Jadi pointnya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang selindernya dibawah 2.000 cc, itu dibebaskan dari tarif progresif,” sebutnya.

Dengan dibebaskannya dari tarif progresif, tukasnya, karena kita juga ingin memacu usaha ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan ini juga termasuk untuk angkutan pribadi barang itu tidak dikenakan tarif progresif dan berlaku mulai 1 November 2019.

“Khusus untuk angkutan pribadi barang ini harus ada izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai syaratnya, sementara untuk yang umum (mobil pribadi, red) itu tidak perlu ada izin tersebut,” terangnya.

Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat yang selindernya diatas 2.000 cc itu tetap kena tarif progresif, karena ini ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini memang kebijakan pak gubernur setelah dilakukan kajian-kajian ekonomis dan menumbuhkembangkan pertumbuhan ekonomi di daerah kita, terutama empati terhadap pengusaha kecil menengah kebawah,” pungkasnya.

penulis : sopian

Related posts

Baksos dan Deklarasi Pilkada Damai Bersama Nelayan Kotabaru Digelar Polda Kalsel

Kampanye di Berlina Jaya, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Hj. Lisa Halaby

Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Kalsel Optimis Terus Berkembang Songsong Indonesia Emas