Banjarmasin, BARITO – Terhitung per 1 Juli 2022, PT Pertamina akan menerapkan regulasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar dengan aplikasi MyPertamina, yang penggunanya bisa melakukan transaksi pembayaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baik tunai maupun non tunai, namun kebijakan pemerintah pusat melalui PT Pertamina itu dalam penerapan di lapangan jangan sampai menjadikan beban masyarakat, karena dikhawatirkan yang muncul kebinggungan nantinya bagaimana mengakses dan menggunakan aplikasi tersebut.
Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (30/6/2022).
Wakil rakyat yang duduk di komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini meminta pemerintah pusat melalui PT Pertamina terlebih dahulu menggencarkan sosialisasi ke masyarakat bagaimana menggunakan aplikasi MyPertamina itu agar bisa membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
“Agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, uji coba pembatasan pembelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina, lebih baik sosialisasinya digencarkan,” imbau Yani Helmi.
Sosialisasi itu penting digencarkan, lanjutnya, karena terhitung 1 Juli 2022,
masyarakat Indonesia yang ingin membeli Pertalite dan Solar, maka wajib mendaftar di website : subsiditepat.mypertamina.id untuk melakukan pembelian di SPBU.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menilai pemerintah pusat seharusnya jangan terburu-buru menerapkan kebijakan itu pada 1 Juli 2022, tapi seharusnya digencarkan dulu sosialisasinya ke masyarakat agar lebih mudah memahami penggunaan aplikasi MyPertamina.
Diingatkannya, tidak semua warga Indonesia mengerti menggunakan gadget (handphone), kemudian juga dilihat ketersediaan jaringan internet hingga ke pelosok daerah, seperti di Kalimantan Selatan, untuk di Kota Banjarmasin, jaringan internet memang sudah tercover dengan baik, tapi tidak sepenuhnya tercover di kabupaten lainnya.
“Kebijakan ini kesannya mendadak, seharusnya sosialisasi itu satu hingga dua bulan sebelum diterapkan, agar masyarakat tidak terkejut,” sentilnya.
Yani Helmi juga mengingatkan dalam penggunaan aplikasi online tidak semua warga Indonesia paham, karena masih banyak yang belum melek teknologi digital.
Selain itu ada yang lebih penting lagi harus diperhatikan pihak PT Pertamina, yakni keselamatan saat bertransaksi di SPBU. Pasalnya, selama ini konsumen dilarang menggunakan handphone ketika membeli BBM di SPBU.
“PT Pertamina harus menyiapkan pengaturan dan pengawasan ketat untuk keselamatan di kawasan SPBU,” sarannya.
Adik kandung gubernur karib disapa Paman Yani juga meminta kehadiran pihak keamanan untuk bersiap siaga di kawasan SPBU-SPBU pada 1 Juli 2022 untuk mengantisipasi lonjakan pembelian dua jenis BBM tersebut.
“Karena pemberlakuan aturan itu 1 Juli 2022, saya harapkan kesiapsiagaan pihak keamanan di kawasan SPBU-SPBU,” pintanya.
Yani Helmi juga meminta kehadiran pihak PT Pertamina dan Pemerintah Provinsi Kalsel melakukan pemantauan di SPBU agar bisa secara langsung melihat kondisi di lapangan.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi