Kecewa Jaksa Terlambat, Hakim Langsung Tunda Sidang

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa perkara parkir di Banjarbaru atas nama Antoni Arpan dan Akhmad Djayadi kemarin kembali ditunda.

Penundaan bukan karena jaksa yang akan membacakan nota tuntutan belum siap, namun lebih dikarenakan majelis hakim yang terlanjur kecewa. Kecewa. Ya, pasalnya setelah ditunggu hingga pukul 15.00 wita, jaksa yang rencananya membacakan tuntutan  tidak juga menampakan batang hidungnya.

Alhasil majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo, SH membuka sidang dengan tanpa jaksa dan terdakwa.

“Sidang saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Yusuf.

Usai membuka sidang, Yusuf  kemudian meminta panitera Ardiansyah untuk membuat  surat penetapan ke Kejari Banjarbaru dengam tembusan Kejati Kalsel memberitahukan agenda sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/3).

Setelah memerintahkan kepada panitera, Yusuf kembali menutup sidang.

Berselang beberapa menit, rombongan   jaksa nampak datang dengan membawa tahanan. Namun karena sidang sudah diketok ditutup,  jaksa yang diwakili Reza dan Ferdi terpaksa balik kanan.

Kasi Pidsus Kajari Banjarbaru Mahardika Wijaya yang dikonfirmasi via WhatShaap mengaku memang terlambat disebabkan karena ada kegiatan. Mahardika juga mengatakan lupa menghubungi panitera memberitahukan kalau mereka agak terlambat. “Sementara nota tuntutan kita sudah selesai dan siap kami bacakan,” katanya.

Diketahui, setelah pemeriksaan terdakwa pada Rabu (13/2), jaksa dari Kejari Bamjarbaru telah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan. Namun setelah satu minggu kemudian, dengan alasan belum siap, mereka kembali mengajukan perpanjangan meminta waktu satu minggu lagi dengan jadwal direncanakan kemarin (26/2).

Namun akhirnya gagal setelah majelis hakim membuka sidang tanpa jaksa dan kedua terdakwa.

Diketahui setelah Direktur Utama CV Nadia Pratama dan manajer operasional dijadikan terpidana, menyusul mantan Kadishub Akhmad Djayadi dan Antoni Arpan yang  kini menjabat staf ahli walikota dijadikan terdakwa.

Keduanya didakwa telah memperkaya orang lain dengan kerugian negara sebesar Rp1.06 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment