Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

Sidang pembacaan putusan kurir 52.561 butir ekstasi yang dipimpin hakim ketua Suwandi SH beberapa waktu lalu (Foto: Antara)

Sidang pembacaan putusan kurir 52.561 butir ekstasi yang dipimpin hakim ketua Suwandi SH beberapa waktu lalu (Foto: Antara)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Taufikurrahman alias Upik, terdakwa kasus peredaran 52.561 butir ekstasi di Banjarmasin.

Pada sidang yang digelar 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Majelis Hakim yang diketuai Suwandi SH memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini menuai kekecewaan dari pihak JPU. Masrita SH, jaksa yang menangani perkara tersebut, menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Setelah mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim, kami menyatakan keberatan dan resmi mengajukan banding. Kami tetap pada tuntutan awal, yaitu hukuman mati bagi terdakwa,” tegas Masrita saat diwawancarai 14 hari setelah putusan dibacakan.

JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan sebagai bentuk efek jera dan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di Kalimantan Selatan. Selain itu, hukuman maksimal diharapkan dapat melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana yang dilakukan Upik termasuk dalam kategori peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar, yaitu lebih dari 5 gram.

Namun, hakim menilai bahwa Upik hanya berperan sebagai kurir dan bukan pelaku utama. Ia disebut menerima upah dari pihak lain yang menyuruhnya, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa.

Penangkapan terhadap Upik dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan pada 5 September 2024 di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin. Saat itu, petugas menyita 52.561 butir ekstasi serta serbuk ekstasi dalam jumlah besar. Penggeledahan lanjutan di rumah Upik kembali mengungkap 507 butir ekstasi, serpihan, dan paket kecil sabu.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Rencana eksekusi lahan bersertifikat di Jalan Trikora Banjarbaru kembali gagal dilaksanakan, Rabu (23/4/2025)

Eksekusi Lahan Bersertifikat di Trikora Kembali Gagal, Tergugat Harap Pemko Banjarbaru Tunjukkan Itikad Baik

Korban tenggelam saat ditemukan usai berenang di Sungai Baru Banjarmasin Tengah, Rabu (23/4/2025) siang. (foto: istimewa)

Tragis! Berenang Bertiga, Sang Kakak Tewas Tenggelam di Sungai Baru

Ketua LSM BP3K-RI saat mengantarkan surat ke staf Bupati Kotabaru, surat tembusan ke sekda dan DPRD serta tanda terima surat (Foto Istimewa)

LSM BP3-RI Minta Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN