Kedapatan Bawa Knalpot, Kedua Pelaku Curanmor ini Akhirnya Dibekuk

Banjarmasin, BARITO
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Taupik Rahman alias Taufik (23) dan Rafkhan Turizki alias Iki Edong (23) dibekuk polisi, Jumat (12/7/2019 ) malam pukul 20.30 Wita. Dengan barang bukti satu knalpot milik korban Korban bernama Ahmad Suryani (30) warga Jalam Kuin Utara Gang Almizan RT 02 RW 01 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Korban ketika itu motornya dicuri pada Rabu (10/7/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Brigjen H Hasan atau parkiran RS Ansari Saleh Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara. Tak terima motornya raib, korban kemudian lapor ke polsek setempat.

Pada saat itu korban mau keluar mencari makan, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Dan atas kejadian tersebut Suriani mengalami kerugian sekitar Rp 5 Juta. berbekal dua saksi yang melihat motornya dibawa pelaku, dia pun berharap dapat ditemukan motor miliknya.

Setelah anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku curanmor tersebut. Iki Edong diciduk saat membawa knalpot dan karburator dari kendaraan Satria F di Jalan .Brig H Hasan Basri depan Indomaret Kelurahan .Alalak Utara.

Iki Warga Jalan Komplek Griya Permata Jalan Meranti 2 No 27 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) kemudian diintrograsi, dia mengakui mencuri motor bersama Taufik. Selanjutnya polisi langsung menuju rumah Taupik dan dijemput dari rumahnya di Jalan Yos Sudarso Komplek PU RT 33 No 55 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas Maliang Kitta mengatakan, setelah dilakukan pengembangan ditemukan satu buah mesin kendaraan Satria F dari tersangka Taupik, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”singkat Ukkas.

Arsuma

Related posts

Ditengah Gerimis Hujan, Api Mengamuk Depan Gang Mahligai Kertak Hanyar Kabupaten Banjar

Sebulan Menghilang, Pemuda HST Ditemukan Tinggal Tengkorak di Hutan Kindingan

Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Kalsel Berhasil Turunkan Korban Kecelakaan dan Ungkap Jaringan Gembong Narkotika Internasional