Banjarmasin, BARITO – Seorang pria berinisial HK (39) warga Jalan Alalak Selatan Gang Arida Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, kedapatan saat membawa senjata tajam (Sajam), Minggu (21/8/2022) dinihari sekitar pukul. 00.30 Wita.
Buruh itu tertangkap tangan membawa sebilah sajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang 30 Cm. Kebetulan anggota opsnal Reskrim polsek Banjarmasin Utara saat melakukan patroli Cipta Kondisi (Cipkon).
Tersangka kemudian bersama barang Bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses proses lebih lanjut. Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto mengatakan, saat digaruk cukup kooperatif.
Tertangkapnya pemilik sajam itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sudirno.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951,”pungkas Kompol Agus.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/warga-alalak-selatan-ini-kedapatan-bawa-sajam-diciduk-polisi/
https://www.baritopost.co.id/peran-pers-dalam-kehidupan-dan-hukum/
Warga Alalak Selatan