Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RF alias RB (25) kedapatan membawa senjata taajam (sajam), Rabu (8/2/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Ia diciduk di Jalan DI Panjaitan tepatnya di depan Indomaret Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah .
Warga Jalan Zafri Zam-Zam Kelurahan Teluk dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu dibekuk oleh anggota Sat Intelkam Polresta Banjarmasin. Setelah berhasil dibekuk pemilik sajam itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Tengah.
Adapun barang bukti :
satu bilah senjata tajam jenis pisau Belati dengan gagang terbuat dari kayu warna cream dan kumpang terbuat dari kulit warna hitam. Dengan panjang besi 11,3 cm,lebar besi 2,4 cm dan panjang keseluruhan 19,5 cm. Sajjam itu dibuat.dalam. tas pinggang warna hitam pelaku.
Baca Juga: Pabrik Karet di Bati Bati Ambruk
Awalnya dua anggota Sat Intel sedang melaksanakan dinas, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada keributan sehingga meresahkan warga. Mendengar hal tersebut anggota tersebut mendatangi tempat yang dimaksud, setelah di TKP melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian satu anggota Intel melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan belati itu di dalam tas pinggang warna hitam yang digunakan oleh RF. Dua polisi itu menanyakan kepada pelaku tentang izin membawa dari sajam tersebut.
Pelaku mengaku tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, kemudian RF beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius