Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – MS (45) dan HR (49, dua petani asal Gambut dan Tatah Makmur Kabupaten Banjar ini kedapatan menyimpan Sabu-sabu berat 18,88 Gram atau 13 paket, Rabu (3/4/2024) sore sekitar pukul 17.35 Wita.
Mereka dibekuk di Jalan Tatah Belayung Komplek Surya Mas Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan . Saat dicegat dan tertangkap basah barang bukti itu di kantong celana MS warga Jalan Tambak Hirang Laut Desa Tambak Siring Laut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Sedabgkan HR warga Bangkal Tengah Kelurahan Bangkal Tengah Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Mereka mengakui barbuk itu milik bersama yang rencananya mau dijual, namun apes diciduk polisi.
Bermula saat anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku mau transaksi Sabu-sabu. Saat mrlintas di TKP, polisi tak hanya menrmukan barbuk itu di dalam Plastik es batu dari di dalam Kantong Celana bagian depan sebelah kanan MS.
Baca juga: Aksi Dua Pencuri di Kampus ULM Terekam CCTV
Pria itu juga membawa satu Timbangan Digital warna Hitam dan satu ponsel merk Vivo warna Pelangi. Sementara dari HR hanya satu merk Samsung warna Abu-abu yang disita.
Barang haram itu diakui milik mereka berdua.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (19/4/2024) mengatakan kedua sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Bala Putra Dewa.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya