Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 1,7 kg akhirnya memutuskan memvonis Muhammad Noor selama 14 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.
Selain menghukum 14 tahun, pada nota putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp1,5 miliar subsidiar 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Polisi Amankan Remaja di Banjarmasin yang Bawa Sajam dalam Kondisi Mabuk, Tabrak Pemotor Lain
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Asni.
Putusan majelis hakim itu sependapat dengan surat dakwaan jaksa. Dimana berdasarkan keterangan saksi dihadapan majelis hakim diatas sumpah, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primier.
Sebelum menyampaikan amar putusan ada beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Muhammad Noor alias Amat. Memberatkan, perbuatan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan sebab terdakwa tidak membantu program pemerintah memberantas peredaran narkoba, serta residivis dengan perkara yang sama.
Hal yang meringankan, selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, pertimbangan hukum lainnya mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga dan punya anak yang masih kecil.
Baca Juga: Seorang Pelajar SMK di Banjarmasin Babak Belur Dikeroyok di Kelas dan Tempat Lainnya di Sekolah
Sebelumnya JPU Andre Kurniawan SH telah menuntut terdakwa selama 14 tahun dan 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, jika tidak dapat membayar diganti kurungan badan selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa nampak menerimanya. “Saya terima bu,” ucapnya singkat.
Diamankannya terdakwa berawal adanya informasi dari masyarakat terdapat aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita melakukan penggeledahan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Novi Ansari, dalam rumah terdakwa, di samping lemari pakaian kamar tidur ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu berat kotor 1.725 gram yang terbungkus dengan teh China Merk Guanvinwang warna gold dan barang bukti lainnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya