Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial KD (30) ini kedapatan saat menyimpan narkoba, Selasa (15/10/2024) siang 13.00 Wita lalu. Dia ditangkap di Jalan Perdagangan Kecamatan Banjarmasin Utara, dengan barang bukti satu paket Sabu-sabu berat 0,,33 Gram.
Warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah itu pun terpaksa pasrah saat barbuk Sabu-sabu ditemukan padanya. Selanjutnya pelaku pun digelandang ke Polsek Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Pelansir BBM di Perairan Pelambuan Banjarmasin Beroperasi Sejak Tiga Tahun dan Bukan Oknum Polisi
Bermula ketika Unit Opsnal Tim 1 mendapatkan informasi adanya pemakai Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian polisi melakukan penangkapan ke tempat tersebut. Ternyata info itu benar dan pihaknya menemukan barang bukti itu di saku celananya.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Taufik Arifin melalui Ipda Hafiz Satria Arianda, Kamis (24/10/2024) kepada awak media mengatakan, pihak terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku narkoba. Karena itu informasi warga sangat diperlukan dalam menyeret pemakai maupun pengedar Sabu-aabu tersebut.
Untuk itu masyarakat diminta jauhi narkoba, karena cepat atau lambat pasti tertangkap. “Kini pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009,”pungkas Hafiz.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya