Kegiatan Anggota DPRD Kalsel Cukup Padat, Pembahasan RAPBD 2025 Harus Rampung Nopember

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Kartoyo memberikan keterangan kepada wartawan seusai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) membahas jadwal kegiatan kedewanan bulan Nopember 2024.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyusunan, pembahasan dan materi jadwal kegiatan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk bulan Nopember 2024 oleh Badan Musyawarah (Banmus) ada yang cukup menarik, yakni terkait agenda pembahasan Rancangan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025.

Pasalnya, dari hasil rapat Banmus DPRD Provinsi Kalsel itu dijadwalkan pada minggu ke tiga bulan Nopember 2024 untuk RAPBD Tahun Anggaran 2025 itu sudah harus rampung dibahas, sementara kegiatan anggota dewan yang terhormat bertepatan di bulan itu juga sangat padat, sehingga ada usulan-usulan dari anggota Banmus terkait pembahasan RAPBD tersebut.

Anggota Banmus, Gusti Miftahul Chotimah saat itu mengusulkan, agar anggota dewan dapat mealokasikan waktu yang cukup untuk membahas RAPBD 2025 agar berkualitas.

“Dengan padatnya kegiatan bulan Nopember ini apakah kita cukup waktu untuk membahas RAPBD ini,” kata Miftahul Chotimah, Rabu (16/10/2024).

Karena itu, ia mengusulkan minimal tiga hari waktu yang cukup untuk pembahasan RAPBD 2025 tersebut.

Namun usulan berbeda dari anggota Banmus lainnya, yakni

Fajri Nor menyarankan untuk apa membahas RAPBD berlama-lama jika masukan atau aspirasi anggota dewan tidak terlalu diperhatikan oleh eksekutif.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo ketika dikonfirmasi wartawan seusai memimpin rapat Banmus menjelaskan, untuk optimalisasi pembahasan RAPBD 2025, maka pihaknya mengacu standar aturan dalam tata tertib (tatib) dewan, yaitu jadwal yang dialokasikan untuk membahas program-program kegiatan bersama komisi-komisi dengan para mitra kerjanya selama tiga hari.

“Memang pendalaman program kegiatan pembahasannya ada di komisi-komisi,” kata Kartoyo.

Kartoyo melanjutkan program-program kegiatan yang dibuat oleh SKPD nantinya akan diperdalam, apakah betul-betul sesuai prioritas dan manfaatnya siapa yang akan memperolehnya, maka itu akan dikejar saat rapat pembahasan di komisi-komisi, kemudian setelah matang dan rampung di komisi, maka berlanjut pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dan inilah yang diatur dalam tatib.

Dikesempatan itu Kartoyo menepis kemungkinan ada usulan aspirasi anggota dewan dalam komisi yang tidak diakomodir oleh eksekutif, alasannya karena setiap anggota dewan memiliki momen kegiatan reses dan saat reses dari masyarakat ada usulan-usulan atau aspirasi.

Disebutkannya hasil reses yang dilakukan oleh anggota dewan ini kemudian masuk ke e-pokir dan ketika usulan itu sudah masuk ke e-pokir, maka akan dilihat apakah sesuai dengan rencana strategis (renstra) yang ada baru selanjutnya akan kembali dilihat apakah itu bersifat urgen, semisal ada bencana atau hal lainya.

“Jadi bukan tidak diakomodir, sebab rancangan APBD itu bisa berubah dan juga maksud dan tujuan saja yang tidak kena. Karena kadang seakan-akan kita membahas lama-lama kalau tidak diakomodir, tapi kalau tidak sesuai dengan mekanisme bagaimana TAPD mau mengakomodir,” tandasnya.

Ditambahkannya jika usulan itu sudah masuk melalui musrenbang atau e-pokir dan prioritas serta urgen maka akan diakomodir.

Untuk rapat Banmus tersebut  diikuti sejumlah anggota dewan  yang duduk di Banmus, kemudian Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel didampingi Kepala Bagian Persidangan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan BPKD serta lainnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment