Banjarmasin, BARITO – Satu lagi kepala desa terjerat korupsi. Adalah Kades Jamjam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Ansyari.
Tak beda dengan perkara-perkara yang menjerat kepala desa terdahulu, Ansyari juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang tidak bisa dia pertanggungjawabkan.
Dalam dakwaan jaksa M Fadly Arby SH, Rabu (19/5) terdakwa Ansyari diduga telah memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah. Dari hasil audit BPKP Propinsi Kalsel menurut Fadly terdapat kerugian akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp442.615.633.
Kerugian itu menurut jaksa disebabkan karena dalam melaksanakan beberapa proyek pembangunan di desanya tahun anggaran 2019, pertanggungjawab keuangan yang dikelola terdakwa tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak proyek volume pekerjaannya tidak sesuai, seperti pembangunan jalan desa, pembangunan saran air bersih maupun pembangunan irigasi tidak sesuai dengan rencana.
Dalam melaksanaan proyek proyek tersebut terdakwa bermain sendiri tanpa melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) di desa tersebut. Seperti untuk membayar upah tukang maupun membeli bahan bangunan semuanya dilakukan terdakwa sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 KUHP.
Sementara dakwaan subsidair diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.
Atas dakwaan itu majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, memberikan terdakwa untuk mengkonsultasikannya dengan penasehat hukum yang sudah ditunjuk majelis hakim.
“Karena baru kita tunjuk nanti terdakwa bisa konsultasikan pada penasehat hukumnya ya,” ujar Jamser seraya menutup jalannya persidangan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius