Jakarta, BARITO – PENYIDIKAN Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 terus berlanjut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kali memeriksa 1 (satu) saksi Korporasi yang terkait dengan perkara tersebut Rabu (17 /11/2021)
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer SH MH , Saksi yang diperiksa yaitu MA selaku Direktur PT. Anugrah Securindo Indah. MA diperiksa terkait transaksi saham BCIP untuk tersangka B.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)” ujar Leonard .
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
rel/mrs