Kejaksaaan Negeri Tanah Laut Tutup Penyelidikan Dua Pengaduan Tahun 2020

Pelaihari,BARITO – Melalui konferensi pers Kamis, (17/2/22) sore di Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut Ramadani,SH bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Akhmad Rifani,SH,MH menyampaikan atas tindak lanjut laporan masyarakat Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalsel, terkait penyalahgunaan dana bantuan pihak ke 3 serta pemungutan biaya pembuatan sertifikat tanah desa ditahun 2020 lalu, maka dari segala hasil penyelidikan dan pertimbangan yang telah dilakukan bagian penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Laut menyatakan dua persoalan diatas ditutup.

Berdasarkan fakta yang ditemukan Tim Jaksa Penyelidik terdapat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muara Kintap, dengan melakukan penerimaan bantuan dari pihak ke-3 tidak melalui rekening kas Desa sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kejari Tanah Laut Ramadani mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Jaksa Penyelidik bantuan dari pihak ke -3 sebesar Rp.119.836.000, dengan rincian hanya diserahkan ke rekening kas desa sebesar Rp.86.536.000, dan diserahkan secara cash kepada oknum perangkat Desa Muara Kintap sebesar Rp.33.300.000, yang didalamnya dapat dipertanggung jawabkan melalui Buku Kas Desa Muara Kintap Pada Muara Kintap hanya sebesar Rp.19.900.000-, sehingga terdapat selisih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan tidak disetorkan kekas desa sebesar Rp.6.450.000.

“Atas temuan Tim Jaksa Penyelidik langsung ditindak lanjuti dengan menyetorkan kembali dana tersebut ke kas desa sejumlah Rp. Rp.6.450.000, dengan bukti setor nomor rekening Kas Desa Muara Kintap Nomor : 777601004381535,”ucapnya.

Kemudian pada pungutan dalam pembuatan serifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menurut Kejari diketahui terdapat pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah Desa Muara Kintap yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muara Kintap sebesar Rp. 25.000, per sertifikat dengan jumlah 1.960 lembar sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat. Dengan rincian Rp.15.000, untuk biaya fotocopy dan materai dan Rp.10.000 untuk Kas Desa Muara Kintap.

Program PTSL merupakan program Presiden RI yang dicanangkan Program Nasional Agraria (PRONA) dibawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak dipungut biaya dan masyarakat bisa mengurus sejumlah dokumen tersebut melalui kantor desa setempat, akan tetapi Bupati Tanah Laut menerbitkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap. Pada BAB III pasal 4 ayat yang menyebutkan, besaran biaya persiapan PTSL adalah sebesar Rp. 200.000, perbidang. Kemudian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada masyarakat, serta biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional POKMAS.

“Sehingga pada kasus dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muara Kintap berdasarkan Perbup diatas diperbolehkan sesuai dengan yang tertuang dalam BAB III Pasal 4, dan dengan demikian kasusnya ditutup,”kata Ramadani.

Akan tetapi menurutnya, jika ada bukti baru dan laporan masyarakat maka persoalan ini bisa kembali dibuka, tutup Kejari.baz

Related posts

Akreditasi A, ULM Siap Menuju Unggul

Cari Bibit Atlet Dalam Rangkaian HUT Ke 79 TNI, Lanal Banjarmasin Gelar Fun Swimming Competition

Perempuan Boleh Memimpin, Warga hingga Ustaz Dukung Lisa Halaby di Pilkada Banjarbaru