Banjarmasin, BARITO –Â Penyidikan terus dilakukan Kejati Kalsel dalam dugaan korupsi di dua Kantor Pos Cabang di Kabupaten Kotabaru.
Puluhan saksi dimintai keterangan. Dari puluhan saksi, penyidik akhirnya memastikan hanya menetapkan dua tersangka yang berinisial DA dan S masing-masing oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru.
“Sampai sekarang hanya mereka berdua. Karena di cabang itu yang bertanggungjawab penuh ya kedua tersangka ini. Menangani soal keuangan, operasional ya dia itu, pegawai lain cuma mengantar surat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dwianto Prihartono SH MH, Kamis (21/10).
Menyinggung saksi, Dwianto menambahkan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa sedikitkan 60 saksi terkait kasus tersebut termasuk kedua tersangka.
Mayoritas saksi yang diperiksa adalah para nasabah program tabungan eBatarapos di dua Kantor Pos Cabang tersebut.
“Yang cabang satu ada sampai 40 orang nasabah ditambah saksi pihak lainnya kurang lebih 50 saksi. Untuk cabang yang satu lagi ada 8 nasabah dan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan,” kata Dwianto.
Untuk penyitaan aset, Aspidsus yang akrab dengan para wartawan ini menambahkan kalau pihaknya terus menelusuri.
Diketahui, kedua tersangka sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Selain itu, penahanan juga dilakukan agar tersangka tak berupaya kabur atau menghilangkan barang bukti.
Keduanya menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi dan merugikan perusahaan berplat merah tersebut dengan menyelewengkan dana ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius