Banjarmasin, BARITO – Kasus dugaan korupsi kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57 yang sudah dinaikkan kepenyidikan oleh Kejari Banjarmasin, Kamis (18/8) akhirnya resmi dihentikan.
Alasan dihentikannya dugaan korupsi pada kasus tersebut, tidak adanya perbuatan melawan hukum pidana secara materiil, walaupun ditemukan perbuatan melawan hukum administratif.
Pernyataan itu disampaikan Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Arie Wakas SH MH ketika dikonfirmasi sore Kamis (18/8).
“Berdasarkan pasal 109 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, maka Kejari Banjarmasin memutuskan untuk menghentikan kasus ini. Namun apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti baru, maka penyidikan ini dapat dibuka kembali,” ujar Dimas.
Dihentikannya kasus kegiatan HKN sendiri menurut Dimas tidak terlepas dari persetujuan Kejati Kalsel.
Diutarakan, pada ekspose terakhir sekitar awal Agustus 2022, Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH setelah mendengar paparan akhirnya menyetujui untuk dihentikan.
Ada beberapa alasan lanjut Dimas mengapa kasus ini dihentikan proses penyidikan. Pertama setelah pihaknya memperoleh keterangan tiga orang ahli yakni ahli hukum administrasi negara dan tata negara, ahli hukum pidana, serta ahli keuangam negara.
Dari keterangan para ahli dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur delik pidana dalam pasal 11 dan 12 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
“Selain hal tersebut, berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti surat, kami tim jaksa penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pidana secara materiil, walaupun ditemukan perbuatan melawan hukum administasi,” bebernya.
Soal melawan hukum administrasi tandas Dimas, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat yang berwenang untuk menyelesaikannya.
Jejak rekam penyidikan kasus kegiatan HKN sendiri dimulai sejak 8 Pebruari 2022 dan diperpanjang dua kali masing-masing pada 23 Maret dan 2 Juni 2022. Penyidikan fokus pada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peringatan HKN ke 57 Kota Banjarmasin.
Tindak pidana korupsi diduga terjadi pada kegiatan pengumpulan dana bantuan oleh panitia HKN dari pihak-pihak seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, apotik, toko obat, dan ASN.
Adapun atas perbuatan tersebut, jaksa penyidik menduga bertentangan dengan pasal 11 dan 12 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi. Namun oleh ahli dinyatakan tidak terpenuhi. Terpisah Machli Riyadi yang dihubungi via WhatsApp tadi malam merasa bersyukur atas penghentian kasus tersebut ““Alhamdulillah saya mengetahuinya dari media massa online, ya selama ini kita menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan negeri dan bersyukur kegiatan HKN yang kita lakukan tahun lalu hasilnya tidak ada unsur perbuatan melanggar hukum dan tidak ada unsur tindak pidana nya”komentar pria yang memiliki pendidikan S3 (Doctor) dan SH MH ini
singkat.
Penulis Filarianti
Editor Mercurius