Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel sejak beberapa minggu ini mulai menelisik pengadaan kapal pembersih alur sungai milik Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasin Provinsi Kalsel tahun 2015.
Kapal yang biasa digunakan untuk membersihkan alur sungai dari tumpukan sampah tersebut diduga tidak sesuai spek. Selain itu menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji pembelian kapal diduga telah di mark’up.
“Untuk kasus ini sekarang kita sudah melakukan penyidikan dan memanggil beberapa saksi yang diduga mengetahui pengadaan kapal tersebut. Dugaan kita ada kerugian negara pada pengadaan kapal tersebut,” ujar Munjai, Kamis (1/11).
Munaji mengatakan kalau kapal itu memang berfungsi tapi untuk beberapa pengadaannya diduga tidak sesuai spek.
Dikatakan dugaan tersebut diperkuat dari hasil penelitian, bahwa adanya kekurangan volume pekerjaan seperti ukuran pelat baja yang seharusnya delapan ml, ternyata hanya 6 ml, begitu juga kran yang terpasang dikapal seharus berdasarkan kontrak berkuatan 3 ton, ternyata yang ada hanya 2 ton.
“Kita sudah memanggil beberapa orang, termasuk salah satunya mantan Kadishub Kalsel pada periode tersebut Drs Rusdiansyah,” ucap Munaji.
Pengadaan kapal itu lanjut dia menggunakan dana APBD Kalsel dengan pagu sebesar Rp11 miliar. Untuk ukuran kapal sekitar panjang 20 meter.
“Informasi yang juga kita terima kapal tersebut belum memiliki sertifikat dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI),” katanya.
Diketahui BKI dibentuk dengan menerapkan standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan surveymarine terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan standar BKI akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI, di mana penerbitan sertifikat dilakukan setelah BKI menyelesaikan serangkaian survei klasifikasi yang dipersyaratkan.
‘Sekarang kita masih mengumpulkan alat-alat bukti,” ujarnya.
Kapal pembersih alur sungai sendiri berfungsi membersihkan alur sungai baik untuk sungai Barito maupun sungai-sungai di wilayah Kalsel dari sampah seperti enceng gondok, gulma maupun batang-batang kecil yang berdiameter 20 cm. rif/mr”s