Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Batulicin. BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Tanbu, terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2016, Rabu (9/11), sekitar pukul 11.00 wita.

Perkara dugaan korupsi ini, menjerat oknum Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, Abdul Amis (AA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel Rizki Nugroho mengatakan, berdasarkan berkas perkara, tersangka AA selaku kepala desa menyalahgunakan kewenanganya, terkait pembuatan jalan baru di RT. 02 Desa Barugelang Kusan Hilir, yang menggunakan anggaran bersumber dari dana desa (APBN), sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

“Dari hasil audit, perhitungan kerugian negara ditemukan sebesar Rp 225.224.000,” katanya.

Dari kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanbu selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Batulicin sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

“Tersangka dikakukan penahanan oleh jaksa di Lapas kelas III Batulicin selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Sebelumnya, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanbu mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanbu, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/21/XI/2021/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, Tanggal 01 November 2021.

Hal ini dilakukan lantaran berkas P21 Kejaksaan Negeri Tanbu B-2413/0.3.21/Ft.1/11/2022 tanggal 8 November 2022 sudah diterbitkan.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment