Banjarmasin, BARITO – Setelah lama melakukan penyidikan terhadap proyek pipanisasi yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Banjar, Selasa (18/6) penyidik akhirnya menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut.
Kelima tersangka tersebut dari unsur birokrasi yakni pejabat dilingkungan Dinas Perkim Kab Banjar dua orang yakni EEN dan HR sedangkan tiga lainnya dari unsur rekannya yakni MS, DJ dan JJ.
“Kelimanya kini sudah kita tetapkan sejak 18 Juni 2019 atau sejak BPKP menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Munaji SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/6) kemarin.
Anggaran tersebut, tambahnya adalah anggaran tahun 2016, dengan melakukan penyidikan sekitar setahun lebih.
Dalam dugaan korupsi dari hasil pengumpulan data, ternyata terdapat antara lain unsur mark up, misalnya pemasangan air bersih ke rumah penduduk, nilainya hanya Rp1, 3 juta, tetapi dilaporkan mencapai Rp3 juta persebuah rumah.
“Memang target pemasangan ke sejumlah rumah yang menjadi target dapat dicapai, tetapi dibalik itu ada unsur korupsinya seperti mark up maupun konsultan pengawas tidak dikerjakan, tetapi tetap ada anggaran yang dikeluarkan untuk pengawasan terebut,’’terangnya.
Untuk pemasangan aliran air ke rumah- rumah yang dituju, pemilik rumah tidak membayar alias di gratiskan dan ini menjadi tanggungan Dinas Perkim Kabupaten Banjar.
Total sambungan pipanisasi yang dikerjakan ini sendiri untuk 2.600 unit rumah, dengan paket yang dibagi menjadi 64 pekerjaan dimana satu pekerjaannya terdapat 60 unit rumah. Proyek ini tidak dilelang namun hanya penunjukan langsung sebab nilainya satu proyek bernilai dibawah Rp. 200 juta.
Ia juga menyebutkan dalam waktu dekat ini kelima tersangka tersebut akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, maupun sebagai saksi
rif/mr’s