Banjarmasin, BARITO – Senin (27/9/2021) sore pengguna jalan serta warga Jalan Soetoyo S hingga Lambung Mangkurat sempat terhenti menyusul aksi kejar kejaran antara petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel dengan dua tersangka pengedar sabu yang kabur saat akan ditangkap.
Ya kedua tersangka berinisial FA (28) dan DI (19) itu keduanya warga Gang Intan, Kelurahan Alalak Selatan Kota Banjarmasin yang kabur menuju Lambung Mangkurat tepatnya di perempatan Hotel A nekat berbelok ke kiri menerobos arus kendaraan di Jalan Pangeran Samudera yang notabene merupakan jalan satu arah.
Benar saja, pelarian FA dan DI berakhir saat sepeda motor yang dikendarainya menabrak sepeda motor milik pengendara lain di Jalan Pangeran Samudera, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Akibat tindakan nekatnya itu, tak hanya gagal melarikan diri, salah satu tersangka yaitu FA juga mengalami sejumlah luka memar.
Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 199,74 gram dari saku celana kedua tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudikepada wartawan,Selasa (28/9/2021) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Ditangkapnya FA dan DI mengungkap kasus barang bukti tindak pidana penyalah gunaan narkoba dengan barang bukti total 4,5 Kg sabu
Dijelaskan, petugas Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit 1 AKBP Meilky Barata pertamakali saat melakukan penyelidikan dan melihat FA dan DI meletakkan plastik hitam di pinggir jalan Gang Ar Rahman, Jalan Soetoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Saat didekati petugas, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung tancap gas.
Sebagian petugas langsung melakukan pengejaran dan sebagian lagi memeriksa plastik yang ditinggalkan kedua tersangka. Dalam plastik tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan bersih 500,78 gram
Dari hasil interogasi awal di lapangan terhadap kedua tersangka, penyelidikan mengarah ke salah satu rumah di Gang Intan, Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Dimana setelah dilakukan penggeledahan di lokasi ini, petugas menemukan smartphone milik FA yang berisi informasi terkait barang bukti barang haram lainnya yang masih disembunyikan FA di lokasi lain.
Dari petunjuk itu, petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka FA di Gang Keluarga, Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Di lokasi ini lah petugas kembali menemukan dan menyita barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat bersih 3.754,11 gram.
“Jadi total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan dan disita sebanyak 28 paket dengan berat kotor 4.703,07 gram atau berat bersihnya 4.454,63 gram,” kata Kombes Pol Tri.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata menambahkan, pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika dengan tersangka FA dan DI merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus serupa beberapa jam sebelumnya
Dimana jajarannya juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial TR (33) warga Desa Tambak Karya, Kelurahan Tambak Karya, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel juga pada Senin (27/9/2021).
Tersangka TR ditangkap di rumahnya dan dalam penggeledahan ditemukan enam paket sabu dengan berat bersih 90,69 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan diancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Mercurius