Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kasus penganiayaan ABH di SMA Negeri 7 tak membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin memberikan surat putusan yang sama yakni hukuman 1 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tak puas dengan putusan itu, Kejari pun menyampaikan kasasi membawanya ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menyampaikan, bahwa pihaknya baru pekan lalu mendapatkan surat dari PT tersebut. Karena tidak sesuai dengan harapan, pada Jumat 20 Juli lalu, pihaknya melakukan kasasi ke MA.
“Ya kita sudah menerima surat putsuan pengadilan tinggi yakni satu tahun di LPKA. Kemudian kita juga lakukan kasasi untuk kasus tersebut,” ucapnya, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Hasil Jobfit, Ibnu Sina Geser Dolly, Nuryadi dan M Taufik
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ajukan banding tak lama vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus ABH penganiyaan di SMA Negeri 7 Banjarmasin.
Banding dilakukan, jaksa menilai karena putusan yang diberikan jauh dari tuntutan yang diharapkan JPU yakni 2 tahun enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu Pendamping Hukum korban, Kurniawan, begitu mengharapkan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal. Bukan hukuman pembinaan rehabilitasi namun sebuah penjara yang dapat menimbulkan efek bagi kasus-kasus lainnya.
“Saya mewakili keluarga korban begitu berharap kasus ini mendapat ganjaran, ini juga demi efek hukum kedepannya,” katanya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya