Banjarmasin, BARITO – Untuk kelima kalinya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Perkara kelima yang kemarin berhasil dilakukan keadilan restorative justice adalah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka MU.
Sebelumnya, MU diamankan anggota Polsekta Banjarmasin Timur setelah dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT di rumahnya, Senin (1/11).
Hingga kemudian, dia kembali dapat menghirup udara segar setelah Kejari Banjarmasin menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan atas perkara KDRT tersebut.
Hal ini ujar Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Denny Wicaksono SH dapat dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang tak lain merupakan pasangan suami-isteri.
Dimana keduanya telah membina rumah tangga sejak 30 tahun lalu dan dikaruniai tiga orang anak.
Surat Penetapan Penghentian Penuntutan diserahkan Denny Wicaksono bersama Kasi Intel, Budi Mukhlis dan jaksa Diah yang menangani perkaranya.
Terbitnya surat penghentian penuntutan menurut Denny telah mendapat restu dan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Dihadapan jaksa dan isteri yang menjemputnya, MU yang berprofesi sebagai juru parkir dan buruh lepas di Pasar Kuripan ini mengaku menyesali perbuatannya.
Ia mengaku khilaf dan gelap mata saat emosi membanting pintu rumah hingga menyebabkan pelipis isterinya itu terluka.
Nampak mata MU berkaca-oaca saat dilepaskan dari ruang tahanan Kejari Banjarmasin seraya memeluk sang isteri.
“Terima kasih Pak Jaksa dan Kepolisian. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya mengaku salah dan sangat menyesal,” kata MU.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius